Medan, bidikkasusnews.com – Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo mengatakan, Pemprov Sumut melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut akan melaksanakan pemutihan PKB dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPKB) yang di mulai tanggal 19 Oktober hingga 14 November 2020.
Dalam memberikan stimulasi kepada masyarakat di masa pandemi Covit-19 saat ini, merupakan satu hal kesempatan dalam membantu dan meringankan dalam pengurusan biaya balik nama kendaraan bermotor oleh para warga masyarakat yang kurang mampu, Senin 19/10/2020.
Kombes pol Wibowo menyebutkan, pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi administrasi Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covit-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang tidak mendukung dan kurang baik.
Menurutnya Kombes Pol Wibowo, dalam pelaksanaan yang di selenggarakan dalam kegiatan saat ini, di Kantor Ditlantas Polda Sumut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat dan petugas tetap memakai Masker, Cuci Tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan.
Dikatakannya pihaknya juga telah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan program pemutihan dan keringanan sanksi administrasi BPKB.
Kombes Pol Wibowo berharap masyarakat yang mengurus program pemerintah ini dapat mematuhi aturan protokol kesehatan, semoga pandemi Covit-19 ini cepat berlalu dan kita bisa kembali menjalankan kegiatan dan aktivitas kita seperti menjalankan kehidupan yang Normal, “tuturnya.
(Togi Sihombing)
Komentar