Simalungun, Bidikkasusnews.com - Jaksa Ade Jaya Ismanto, SH , Selasa 03/11 dalam persidangan yang diadakan secara online di PN Simalungun menuntut sesuai dengan dakwaan tunggal terdakwa Neni Indah Sari Saragih, 33 Th, pekerjaan ibu rumah tangga warga Nagori Parbalokan Kec Tanah Jawa Kab Simalungun bersama terdakwa Firman Kharisman Hasibuan, pria 25, pekerjaan supir, warga jl Pembangunan Gg Sopir kota Lubuk Pakam selama 2 tahun karena melakukan pidana pencurian , melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Korban Suko mengalami kerugian sebesar 38.100.000 Rupiah. Kedua terdakwa secara lisan bergantian memohon keringanan hukuman namun Jaksa tetap pada tuntutannya. Pencurian yang dilakukan kedua terdakwa ini sudah direncanakan dengan merental mobil mini bus Toyota Avanza silver.
Pada Minggu 21/06/20 pukul 18.00 WIB keduanya berangkat dengan mobil rentalan ke rumah korban Suko, pria duda 68 tahun, pekerjaan wiraswasta, dan pukul 21.00 WIB kedua terdakwa sampai dirumah korban di Nagori Parbutaran Lorong Bhakti Kec Bosar Maligas Kab Simalungun.
Keduanya menginap di rumah korban. Terdakwa Neni IS tidur bersama korban di kamar belakang sedang terdakwa Firman KH tidur di kamar depan.
Rupanya terdakwa Neni IS yang sudah bersuami ini berpacaran lagi secara gelap dengan korban. Begitulah dalam dua hari berturut-turut terdakwa Neni IS dan terdakwa Firman KH mencuri uang dan barang-barang korban dari dalam lemari korban sehingga korban menderira kerugian sebesar 38.100.000 Rupiah terdiri atas uang kontan 20.000.000 Rupiah , 1 Bh Jam tangan merk Alexander Christie seharga 1.400.000 Rupiah, 1 Bh jam tangan merk Expedition seharga 1.200.000 Rupiah, 1 Bh kalung emas seberat 4 mayam dengan mainannya seharga 8.400.000 Rupiah, 1 Bh cincin emas belah rotan seharga 2.100.000 Rupiah dan pakaian-pakaian mahal 5.000.000 Rupiah.
Atas pencurian ini maka korban melaporkan ke-dua terdakwa ke Polisi lalu ke-dua terdakwa ditangkap.
Majelis Hakim diketuai oleh Hendrawan Nainggolan, SH dengan Hakim Anggota Anggreana Rori Sormin, SH dan Yudi Dharma, SH dengan Panitera Peringatan Saragih, SH. Hakim Ketua menunda sidang untuk vonnis minggu depan Selasa 10 /11-20.
(Marisi Huta Barat)
Komentar