Labura, Bidikkasusnews.com - Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
a. Jalan Kelas I
Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
b. Jalan Kelas II
Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
c. Jalan Kelas III
Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
d. Jalan Kelas Khusus
Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
Jalan lintas Sialang taji menuju desa Teluk binjai Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara mengalami kerusakan yang cukup parah, dari hasil pantau Awak media di lapangan banyak truk-truk yang mengalami terpuruk.
M Idris warga Dusun Titi payung Desa Sialang taji Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, berharap agar instansi terkait turun tangan dalam menertibkan truk-truk yang tidak kapasitasnya untuk melintas di jalan tersebut. Yang mana banyaknya pengusaha-pengusaha Ram sawit yang mengangkut tanda buah segar (TBS), dengan kapasitas diatas 20 Ton, dan pabrik sawit yang mengangkut CPO yang mengangkut juga melebihi kapasitas jalan tersebut yang hanya kelas III.
Karena banyaknya truk-truk yang melintas di jalan lintas Sialang taji menuju desa Teluk binjai dengan kapasitas muatan di atas 20 ton M Idris menduga itulah penyebab rusaknya jalan tersebut.Sabtu(19/3/2020).
"Kami sebagai warga sangat berharap agar instansi terkait seperti Dinas perhubungan dan dinas yang lain, menertibkan truk-truk yang mengangkut sawit dari ram, yang muatanya lebih dari 20 ton. Dan mobil tangki dari pabrik sawit. Aku menduga karena banyak truk-truk yang melebihi kapasitas melintas jalan ini, mangkanya jalan rusak, jalan ini kan kelas III." Tegas M Idris warga Dusun Titi payung yang juga toko masyarakat Desa Sialang taji.
Andi sebagai kepala bidang di dinas perhubungan saat di konfirmasi, menjelaskan bahwa truk di atas 8 ton tidak dapat melintas di jalan lintas Sialang taji karena jalan tersebut kelas III. Bahkan beberapa perusahaan pernah di surati terkait kapasitas muatan yang melebihi kapasitas.
"Jalan itu jalan Kabupaten kalau melihat kelasnya memang gak bisa di lewati truk lebih dari 8 ton. Beberapa perusahaan udah pernah kita surati. Cuma kalau batas gitu-gitu aja, kita capek sendiri itu nanti bang. Mangkanya kami pelajari terus ini bang sampai ke badan hukum. Akhirnya ke pergubnya." Tegas Andi.
(Muhammad yusup harahap)
Komentar