Tanjung Balai, Bidikkasusnews.com - Salah seorang Pria berinisial "MS" Warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjung Balai Sumatera Utara berhasil di amankan unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, Sabtu 25/02/2023.
Pasal nya MS di amankan Polisi atas kasus pencurian uang senilai Rp. 350.000 dan 1 buah tabung gas seberat 3 kg di rumah Korban M. Ilham (32) warga Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai / Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari Jumat 24 Pebruari 2023.
Kepada Media saat di konfirmasi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga, SH, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM mengatakan kronologis kasus pencurian tersebut.
" Tindak Pidana dengan kasus pencurian yang di lakukan tersangka terjadi pada hari jumat 24 Pebruari 2023 sekira Pukul 14.30 di rumah M. Ilham, dengan cara masuk kedalam rumah dengan melakukan pengrusakan gembok dan grendel pintu depan rumah " Ujarnya.
" Setelah berhasil masuk, pelaku langsung masuk ke dalam kamar melihat dan mengambil dompet yang berisikan uang senilai Rp. 350.000 tersebut, pelaku pun menuju ke dapur dan mengambil Tabung Gas yang terletak di dapur tersebut kemudian pelaku keluar dari pintu belakang " Tambahnya.
Merasa mengalami kerugian berkisar Rp. 520.000, lantas M. Ilham pun datang ke Polsek Datuk Bandar guna membuat pelaporan, dan di terima oleh personil Polsek.
" Berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / B / 29 / II / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 24 Pebruari 2023 yang di lakukan pelapor aelanjut nya unit Reskrim pun melakukan Olah TKP di rumah korban " Lanjut Kapolsek.
" Olah TKP di lakukan dan pihak kepolisian sudah mengantongi ciri ciri pelaku nya, di hari yang sama si pelaku di ketahui berada di sekitaran perumahan Datuk Bandar Residence Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sekira pukul 18.00 Wib " Tukas Kapolsek.
" Dengan di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Eko Ady R, SH. MH, anggota pun langsung menuju ke lokasi di mana Pelaku diketahui, sekira Pukul 18.30 Wib pelaku pun berhasil di amankan dan di lakukan interogasi tempat dan pelaku pun mengakui perbuatan nya " Ungkap Kapolsek.
" Karena sudah mengakui perbuatan nya, pelaku pun di bawa team ke Polsek bersama barang bukti di temukan masih ada sama pelaku yaitu Obeng, Tabung Gas, Gembok pintu, dan grendel guna di amankan dan untuk penyidikan " Timpal Kapolsek.
Kepada Wartawan, Kapolsek mengatakan bahwa Pelaku dapat di kenakan undang undang pasal 363 Subs 362 KUHP " Tutupnya.
(INDRA SARAGIH, SE)
Komentar