Sulitnya Pengurusan Bantuan Dana Hibah di Pemda Agara



Kutacane, bidikkasusnews.com - Pasca penetapan Anggaran Pendapatan  Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023 yang mencapai 1,2 triliun rupiah, menuai banyak polemik.

Didalam pelaksanaan, penggunaan dan pengrealisasian dana APBK Aceh Tenggara didalamnya ada pos bantuan berupa dana hibah bagi organisasi maupun instansi - instansi lainnya.

Namun ironisnya untuk mendapatkan bantuan dana hibah yang sudah disahkan melalui sidang paripurna DPRK Aceh Tenggara tersebut terkesan dipersulit dengan alasan - alasan klasik yaitu belum dibuatnya Peraturan Bupati ( Perbub) menyangkut dana hibah.

Bagi organisasi, wadah yang mendapatkan bantuan dana hibah telah melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Pemerintah Daerah, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, namun hingga persyaratan terpenuhi yang menjadi kendala adalah Peraturan Bupati (Perbub) yang tak kunjung terbit.

Beberapa waktu yang lalu PWI Aceh Tenggara, salah satu organisasi yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemda Aceh Tenggara sudah beberapa kali menghadap ke bagian keuangan, namun mereka mengatakan bahwa Perbub belum juga disiapkan oleh bagian hukum sekdakab, lalu mereka mengarahkan langsung ke Kepala Bagian (Kabag) hukum apa permasalahannya sehingga Perbub belum juga diterbitkan. Ketika ditanyakan kepada Kabag hukum Hasbullah Syah. SH.MM diruangannya mengatakan "kenapa harus menunggu Perbub, kan ada Permenkeu mengenai bantuan dana hibah" hal tersebut disampaikan kepada pengurus PWI Aceh Tenggara di dampingi oleh Mahyudin selaku bendahara pos bantuan di BPKD.

Ketika bidikkasusnews.com menanyakan kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir MSi Jum'at  (31/3) pukul 16:31 Wib melalui pesan Whatsapp apa yang menjadi kendala hingga sampai sekarang Perbub  menyangkut dana hibah tak kunjung diterbitkan, hingga berita ini selesai dirilis belum ada jawaban dari beliau.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami