TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Kebahagian dalam kemeriahan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 78 tepat nya di hari kamis (17/08) yang lalu dapat di rasakan semua kalangan termasuk juga warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Klas IIB Kota Tanjung Balai yang mendengar nama nya mendapat Remisi dari Menkumham RI.
" Ada 837 warga binaan yang mendapat Remisi Di HUT RI Ke 78 pada tahun ini " Ujar Kalapas klas IIB Tanjung Balai Sangapta Surbakti kepada wartawan Bidikkasusnews.com ketika di Konfirmasi. (18/08).
" dari 837 warga tersebut " Lanjut nya ada 10 orang warga Binaan yang di nyatakan bebas.
Surbakti juga menjelaskan, Remisi itu di berikan setelah keluar nya surat Menkumham RI Tahun 2023 yang di serahkan oleh Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Thalib.
" Adapun rincian remisi yang tercantum tersebut yakni sebanyak 1 bulan 67 orang, 2 bulan 75 orang, 3 bulan 385 orang, 4 bulan 223 orang, 5 bulan 65 orang, 6 bulan 12 orang, dan remisi bebas " Ungkap Surbakti.
Lebih lanjut Sangapta Surbakti juga menerangkan pertanggal 17 Agustus 2023 jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas tersebut sebanyak 1114 orang dengan status narapidana dan tahanan.
" Dari 1114 orang itu, ada 962 orang tercatat sebagai Narapidana dengan rincian 929 pria dewasa, 31 perempuan dewasa, dan 2 orang anak pria " Kata Surbakti.
" Kemudian yang berstatus tahanan sebanyak 14 pria dewasa dan 11 perempuan dewasa, dengan jumlah total sebanyak 152 orang " Tutur nya " Tambahnya.
Dalam kesempatan ini juga Kalapas Klas II/B Sangapta Surbakti menyampaikan pesan dari Walikota Tanjung balai untuk para warga Binaan ( Tahanan ) yang mendapat remisi bebas.
" Walikota berpesan kebebasan yang di terima ini harus dapat di jadikan momentum penting untuk menata hidup kedepan nya dan Tinggal kan semua perbuatan tidak baik serta hindari perbuatan pidana yang bisa mengantarkan kita kembali menjadi narapidana " Tutupnya.
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar