Polres Agara Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Lawe Bekung

Kutacane, bidikkasusnews.com - Pihak Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Lawe Bekung Kecamatan Badar Aceh Tenggara.

Sebelumnya telah ditemukan mayat seorang pria tepatnya di Lawe Bekung, Rabu (23/8) sekitar pukul 07.30 pagi. Mayat pria tersebut ditemukan oleh warga yang sedang melintas hendak pergi ke kebunnya. Diketahui korban berinisial YAP (16) berstatus sebagai pelajar SMK 2 Kutacane, beralamat di Desa Panosan Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara.

Berselang beberapa waktu kemudian, pihak Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan, tepatnya pukul 19.00 wib, penangkapan dilakukan oleh pihak gabungan opsnal Reskrim dan opsnal Intelkam di Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara. Penangkapan pelaku pembunuhan yang berjumlah dua orang berinisial S alias anggur (40) dan RAK disapa Ringga (17).

Kronologi kejadian bermula pada Senin tanggal 21 Agustus 2023, tersangka Ringga menggadaikan Handphone milik korban seharga 500 ribu rupiah, kemudian dihari selasa pukul 24.00 wib korban menjumpai tersangka Ringga di desa bacang lade Kecamatan Lawe Bulan dengan tujuan untuk menebus HP korban.

Kemudian korban bersama dengan pelaku menggunakan sepeda motor, ditengah jembatan Lawe Rutung tersangka anggur memberhentikan sepeda motor yang mana antara tersangka Anggur dan tersangka Ringga sudah berencana untuk merampok korban.

Selanjutnya tersangka dan korban menggunakan sepeda motor milik korban dikemudikan oleh tersangka Anggur berboncengan dengan tersangka Ringga sementara korban duduk diposisi belakang. Tersangka membawa sepeda motor menuju ke arah TKP pembunuhan tepatnya di desa Lawe Bekung Kecamatan Badar, sesampainya di sana tersangka Anggur memberhentikan sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah pisau langsung menikam kearah perut korban sekali, kemudian korban berusaha melarikan diri namun tersangka anggur menikam korban dari belakang sehingga korban terjatuh, disaat korban terjatuh tersangka menikam korban beberapa kali kearah badan belakang dan kepala, setelah korban meninggal dunia, kedua pelaku melarikan diri.

Hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, petugas mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku hendak menjual sepeda motor milik korban dan mencari pembeli yang mau membeli sepeda motor korban seharga 5,5 juta rupiah. Atas informasi informan tersebut petugas bergerak cepat datang ke rumah pelaku dan menemukan kedua pelaku beserta sepeda motor korban sebagai barang bukti.

Atas tindakan kedua pelaku dikenakan pasal 340 Jo 338 Jo 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Petugas berhasil mengamankan Satu Unit sepeda motor merk Honda Beat BL 5644 HO, satu unit HP merk Redmi 9C beserta Kartu HP dan satu unit pisau dalam keadaan bengkok yang digunakan pelaku, baju milik korban, celana milik pelaku yang diperkirakan bercak darah korban beserta sepatu korban.

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami