Kutacane, bidikkasusnews.com - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) Orang tersangka kasus pembunuhan di Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (10/09), kurang dari 12 jam pasca kejadian.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, menyampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Agara Iptu Bagus Pribadi, SH, Pada Sabtu Tanggal 09 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara, Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Agara langsung bergerak ke TKP. Kemudian pada hari minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Desa Lawe Desky Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut berhasil di amankan.
Awal kejadian Pada hari sabtu tanggal 09 September 2023 pukul 11.00 Wib, Tersangka SM (18) beralamat di Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara sedang membersihkan Rumput disamping rumahnya , kemudian datang Korban Z (27), juga penduduk Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara, memarahi Tersangka dengan tujuan agar tidak menyentuh tanah tersebut karena masih sengketa, lalu mamak Tersangka menyuruh Tersangka untuk memanggil ayah Tersangka HPM (47) di kedai kopi.
Setelah Tersangka serta ayahnya tiba di rumah, tersangka sudah melihat korban dan mamaknya berada di rumah tersangka dengan membawa pisau selanjutnya korban mengejar Tersangka dan ayah Tersangka, Kemudian Pada pukul 19.40 Wib korban lewat lagi didepan rumah Tersangka dengan cara bolak-balik menggeber-geber sepeda motornya sembari membawa minyak bensin didalam Botol Aqua dengan maksud ingin membakar rumah Tersangka, melihat hal tersebut, ayah Tersangka yang sudah kesal dengan kelakuan korban keluar dari dalam rumahnya dan langsung mengambil kayu air memukul kepala korban hingga terjatuh dan kemudian datang anak Tersangka dari warung dengan jarak 20 meter memukul menggunakan alat tojok sawit secara berulang-ulang, lalu menggunakan pisau belati menikam korban secara berulang - ulang hingga mengakibatkan korban Meninggal Dunia di TKP, selanjutnya korban di evakuasi oleh polsek Babul Makmur ke Puskesmas terdekat.
Mendapat Informasi Tersebut Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam langsung menuju TKP, ternyata di TKP menemukan ayah pelaku, kemudian mendapat info dari ayah pelaku bahwa anaknya sudah tidak ada lagi berada di lokasi, informasi anak pelaku berada di desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah paman nya dengan alasan mengamankan diri.
Motif Kedua Tersangka Untuk sementara Ini dikarenakan Kesal dengan kelakuan Korban, sementara kedua Tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan kematian Dengan Pasal 340 jo 338 jo Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 170 jo Pasal 55,56 KUHP, dan kedua tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Aceh Tenggara,”Terang Kasatreskrim”
(Noris Ellyfian)
Komentar