TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Pria yang berinisial DTM alias Cacing (34) warga Jln. M. Abbas gg. Perak di ringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan ( TBS ) pada (06/10) malam.
Cacing di tangkap karena melakukan tindak pidana pencurian satu buah Handphone dengan cara merampas dari tangan seorang anak di Jl. Pahlawan Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
" Penangkapan di lakukan setelah kami menerima laporan dari salah seorang warga bernama Simpon menyatakan bahwa Handphone milik cucu nya di rampas oleh orang tidak di kenal " Kata Kapolsek TBS AKP M.H Sitorus SH. (07/10).
Lanjut Kapolsek, Berdasarkan laporan Pengaduan Pelapor tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada jumat malam.
" Di Hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatan nya itu bersama seorang teman nya berinisial AF yang saat ini masih DPO " Ungkap nya.
Untuk selanjut nya Kapolsek menjelaskan jika pelaku bersama barang bukti berupa 1 buah kotak Hape Vivo Y17, Plasdisk, dan Sepeda motor Supra X 125 ( di gunakan untuk melakukan aksi perampasan ) serta barang bukti lain nya sudah di amankan di Mapolsek.
" Karena perbuatan nya pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subs Pasal 362 dari K.U.H.Pidana " Pungkas Kapolsek.
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar