Belawan, Bidikkasusnews.com - Untuk mengurangi tingkat kejahatan diwilyah hukum polres pelabuhan Belawan,Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama Jatanras Polda Riau, mengamankan seorang pria, RB alias Roy (46) warga Medan Marelan, terduga pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT), Umita (39) warga Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Kedua kaki tersangka ditembak petugas Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon kepada wartawan, Sabtu sore (18/11/2023) mengatakan, RB alias Roy ditangkap dari tempat persembunyiannya salah satu rumah kerabatnya di kawasan Riau.
Namun saat petugas mengamankan terduga pelaku RB selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur pada kedua bagian kakinya.
Lebih lanjut, Mantan Kapolres Samosir tersebut mengatakan, RB membunuh korban dengan cara mencekik leher Umita, saat berada di sebuah pondok berlokasi di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
"Dugaan sementara aksi pembunuhan itu dilakukan RB, terkait dengan persoalan bisnis sembako/beras antara terduga pelaku dengan korban," kata Josua.
Sedang terkait dengan adanya dugaan motif asmara antara korban dengan terduga pelaku, masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah korban tewas, terduga pelaku, sempat membawa dan meletakkan mayat korban pada salah satu rumah warga di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Namun setelah mendapat penolakan/protes dari warga, RB membawa mayat korban dengan ambulance ke rumah korban di Desa Hamparan Perak, selanjutnya terduga kabur ke kawasan Riau.
(SURYONO)
Komentar