Asahan, Bidikkasusnews.com - Ratusan warga Masyarakat Huta Bagasan Mandoge melakukan aksi unjuk rasa pada (06/12/23) unjuk rasa tersebut,diduga Terkait HGU PT. Sari Persada Raya, yang tidak jelas HGU nya,serta dianggap telah merampas lahan tanah masyarakat yang telah dikelola sejak dahulu turun menurun.
Adapun lahan yang diklaim perusahaan PT.SPR seperti, termasuk Desa Huta Bagasan Mandoge, kecamatan Padang Pasir kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara.
Hasil informasi yang dihimpun awak media melalui masyarakat desa Huta Bagasan dijelaskan," Pihak Pengusaha/Perusahaan masuk pada tahun 1990 ke hamparan secara pengolahan tumbang Imas, semprot racun dsb, dan mempergunakan alat berat seperti Beco mesin gergaji dsb.
Sementara Desa Huta Bagasan Mandoge sudah dulu ada menjadi pemukiman penduduk sejak tahun 1956 sampai sekarang dan masyarakat sudah bercocok tanaman padi untuk sumber kehidupan.
Tapi anehnya PT. Sari Persada Raya (SPR) bisa keluar HGU nya berdiri pada tahun 2022. Sementara ditahun 1956 lahan tersebut sudah ada pemiliknya sebagai petani padi.namun seenaknya PT.SPR mengklaim bahwasanya Desa Huta Bagasan itu masuk di wilayah kawasan HGU PT.Sari Persada Raya (SPR).
Dalam hal ini,masyarakat Huta Bagasan Mandoge merasa sangat di rugikan oleh PT.Sari PPersada Raya.
Dan aksi Unjuk rasa yang dilakukan masyarakat adalah bentuk protes dan terintimidasi oleh pihak Perusahaan PT. SPR
Masyarakat meminta kepada pemerintah intansi yang Terkait dan Aparat penegak hukum agar dapat menyelesaikan permasalahan ini, sebelum terjadi konflik besar.
Ratusan personil polisi juga turut diturunkan untuk pengamanan aksi unjuk rasa.
Masyarakat yang lahanya diklaim akan terus tetap berjuang untuk mempertahankan lahanya sampai kapanpun dan akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi,"ucap narasumber Suheri
(Eko S Rino)
Komentar