Aek Kanopan, Bidikkasusnews.Com - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se_Kabupaten Labuhanbatu Utara masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat TPS.
Hari ini merupakan H +9 sejak pelaksanaan Pemilihan Umum, seluruh PPK se_Kabupaten Labura masih melaksanakan rapat pleno di Tiap TPS. KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara memberi batas waktu pelaksanaan rekapitulasi hingga tanggal 2 Maret 2024.
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara Adi Susanto saat dihubungi via whatsapp mengatakan Labura terdiri atas 1306 TPS. Sesuai PKPU 5 Thn 2024 pelaksanaan proses pleno rekapitulasi ditingkat PPK dimulai tgl 15 s.d 2 Maret 2024.
"TPS yang ada di Labura, sejumlah 1306".
"Untuk proses pleno rekapitulasi perhitungan suara ditingkat PPK sesuai dengan Tahapan yang ada di PKPU 5 Thn 2024 tentang rekapitulasi perhitungan suara, dimulai tgl 15 Februari - 2 Maret 2024" tulis Adi.
Masih kata Adi, saat ini dari 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah hampir 2 Kecamatan yang selesai melaksanakan rapat pleno ditingkat PPK dan 6 Kecamatan masih dalam proses. Ia juga berharap proses tahapan lebih cepat selesai agar rapat pleno ditingkat kabupaten dapat segera dilaksanakan.
"Saat ini dari 8 kecamatan insha Alloh yang telah menyelesaikan proses rekap ada di 2 Kecamatan. Jadi kita menunggu ada 6 Kecamatan lagi yang sedang berproses".
"Namun kita berharap, lebih cepat selesai agar segera kita laksanakan pleno tingkat kabupaten" tulisnya.
(Syafrizal Aris)
Komentar