Pengukuran Tapal Batas HGU PT Amal Tani di Kab. Langkat oleh BPN Wilayah Sumut

Langkat, bidikkasusnews.com - Sehubungan adanya Surat Direktur Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan No. SK.04.03/704-800.38/X/2023.

dengan perihal. Permohonan Penetapan Batas Sebelah Barat dari Hak Guna Usaha PT. Amal Tani yang Bersengketa Dengan Areal Pertanian Masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. yang mana inti dari Surat tersebut meminta kepada KaKanWil BPN Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Penelitian Data Fisik, Data Yuridis, dan Data Administrasi terkait batas - batas HGU Nomor 37/atas nama PT. Amal Tani dan batas Sertifikat Hak Milik No. 93/Tanjung Lenggang, atas nama Sukatma.

Dari diterimanya surat tersebut, maka pada tanggal 05/02/2024.

Guna menindaklanjuti sengketa batas Areal HGU PT. Amal Tani dengan Areal Pertanian milik Masyarakat Desa Sumber jaya, Kecamatan Sirapit (dahulu Desa Tanjung Lenggang Kecamatan BAHOROK) Kabupaten Langkat, Pihak BPN KanWil Provinsi Sumatera Utara bersama BPN Kabupaten Langkat, Pihak PT. Amal Tani, serta Pihak Masyarakat dan Reclasseering Indonesia KOMDA LANGKAT selaku Kuasa Pendampingan Masyarakat yang didampingi oleh Pihak KAPOLDA SUMUT, melaksanakan Pengambilan titik Kordinat antara batas hgu PT. Amal Tani serta SHM Masyarakat Desa Sumber Jaya, yang semenjak tahun 1987 hingga sekarang dikuasai dan diusahai PT. Amal Tani.

Dari beberapa titk kordinat yang diambil oleh BPN Sumut, baik yang ditunjukan oleh Pihak PT. Amall Tani maupun Masyarakat, pihak BPN Sumut serta BN Kabupaten Langkat, seolah - seolah tidak memahami mana - mana saja batas HGU maupun batas SHM, yang nota benenya kedua Hak tersebut adalah Produk BPN sendiri.

Dari rangkaian kegiatan pada tanggal 05 Februari tersebut, patut diduga, pihak BPN, baik KanWil Sumut, maupun KanTah Langkat, tidak transparan dalam mengurai sengketa batas lahan yang telah lama terjadi yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap Masyarakat pemilik lahan, karena Masyarakat tidak dapat mengusahai lahan tersebut oleh karena lahan tersebut dikuasai oleh PT. Amal Tani.

Mohon kepada pihak - pihak terkait untuk dapat memberikan Atensinya demi ketentraman dan keberlanjutan kehidupan sosial Ekonomi kerakyatan.

(Jamaluddin Ginting) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami