Agam, Bidikkasusnews.com – Bulan Puasa Ramadhan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam berhasil menangkap dua orang terkait judi toto gelap (togel) di sebuah warung di Koto Batu, Jorong Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Selasa (19/3/2024).
Dua pelaku judi togel yang ditangkap petugas adalah DR (59) warga Koto Baru, Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam bersama istrinya RY (50).
Kasatreskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku judi togel. “Ada dua pelaku judi togel yang kita amankan, suami istri,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
“Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kasatreskrim Polres Agam, Rabu (20/3/2024).
“Kita amankan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah resah dengan aktifitas kedua pelaku. bahwa di kawasan tersebut sering digunakan untuk perjudian jenis togel,” tambahnya.
Dari kedua pelaku, disita handphone merk Oppo, Vivo serta uang tunai sebanyak Rp200 ribu dan ATM BRI.
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman kurungan 8 bulan penjara, ucapnya mengakhiri.
( Fitri Yeni Wasila )
Komentar