Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - " AS " Pria berusia 39 Tahun seorang bandar Narkoba di ringkus Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba di Jalan Santun Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berubah Sabu seberat 46.86 gram, 1 buah dompet, 2 batang pipet plastik yang sudah diruncingkan, uang tunai senilai Rp. 2.600.0000, 1 unit handphone, 1 unit timbangan elektrik, dan plastik klip transparan.
Kepada wartawan Kasat Reskrim Narkoba Polres Tanjung Balai AKP R. Silalahi membenarkan perihal penangkapan pelaku.
Kata Kasat, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah karena adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
" Di akui Pelaku mendapat kan barang tersebut sebanyak 30 gram seharga Rp. 400.000/ gram dengan total uang Rp. 12.000.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual " Tutur nya (27/03).
Namun ketika di interogasi selanjut nya, Kasat juga mengatakan pelaku mengaku barang tersebut di dapat dari seseorang berinisial M, namun pada saat di lakukan pengembangan, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun.
" Saat ini Pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres Tanjung Balai dan pelaku 9 pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " Tutup Kasat.
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar