Tanjungbalai, Bidikkasusnews.com - Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil ringkus 3 orang pelaku kejahatan Narkoba.
Ketiga pelaku berinisial D (18) warga Sei kepayang Kabupaten Asahan, F (38) Warga Kecamatan Datuk Bandar dan K (48) warga Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung balai.
Menurut keterangan dari Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara, Tertangkap nya ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat.
" Masyarakat menginformasikan jika di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai sering di jadikan tempat peredaran narkoba " Ujar Kapolres kepada wartawan (14/03).
Selanjut nya Kapolres mengatakan, petugas melakukan Undercover buy dengan cara pura pura membeli ekstasi jenis Ferari sebanyak 7 butir dengan harga Rp. 1,65 Juta.
Ketika narkotika di dapat, Kapolres juga menyebutkan petugas yang melakukan Undercover buy cuma menemukan 6 butir yang di bungkus dalam dua plastik transparan berukuran 2,28 gram.
" Untuk selanjut nya, setelah dilakukan pengembangan ekstasi tersebut berasal dari pelaku berinisial F, yang pada saat itu kami tangkap di rumah nya bersama barang bukti sabu seberat 1,12 gram " Kata Kapolres.
" Kemudian kami lakukan pengembangan kembali, dari hasil interogasi pelaku berinisial K, narkotika di dapat nya dari D dan F " Ungkapnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan mendapati K yang merupakan pemasok narkotika terhadap D dan F yang saat ini sudah tertangkap.
" Namun, Bandar besar dan pemasok narkotika ke 3 pelaku yang tertangkap masih dalam pengejaran " Imbuh Kapolres.
" Atas perbuatan nya, tiga tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika " Pungkas Kapolres.
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar