Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews. Com - Polsek Na IX-X berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Jumat, (10/5/24) Pukul 22.00 wib di Dusun bagan.
Dalam pengungkapan itu, tersangka diketahui adalah,
1) BUDI RITONGA Alias BUDI, Lk, 37 Tahun, Islam, wiraswasta, Dusun Motong Desa Silumajang Kec.Na IX-X Kab. Labura.
2) ADE WARDANA RITONGA Alias PUTRA, Lk, 21 Tahun, Islam, wiraswasta, Dusun Montong Desa Silumajang Kec.Na IX-X Kab. Labura.
Dalam penangkapan kedua tersangka Budi dan Ade turut diamankan, barang bukti berupa:
1. 9 (sembilan) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu
2. 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong
3. 1 (satu) buah gunting
4. 2 (dua) unit HP
5. VIVO warna hitam
6. Relmi warna abu-abu dan
7. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 2909 VAS warna merah.
Menurut keterangan press release unit Reskrim Polsek NA IX-X, Pada Hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, tim Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP.
Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib, tim dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH. laksanakan penyelidikan dan tim berhasil amankan 2 (Dua) orang laki-laki atas nama, BUDI dan ADE mengendarai sepeda motor Honda Vario merah dan disita 9 (sembilan) bungkus klip diduga berisi sabu-sabu dari BUDI.
"Selanjutnya, terhadap kedua orang tersangka berikut, BB dibawa ke Polsek Na IX-X untuk diproses lebih lanjut.
(Eko S Rino)
Komentar