Batubara, bidikkasusnews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan rapat dinas, Kamis (25/07/2024) di Aula Lapas Labuhan Ruku. Dihadiri seluruh jajaran pegawai Lapas Labuhan Ruku.
Jalannya rapat dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha, Suriawan dengan sistem rapat berjalan dua arah, yakni penyampaian dari Kalapas dan pejabat struktural kemudian ditanggapi peserta. Pokok pembahasan nya adalah instruksi Kakanwil pada Surat Nomor W.2.PK-08.05-24343 tentang Peningkatan Pengamanan Lapas / Rutan.
Ada beberapa instruksi kakanwil yang disampaikan dalam rapat, yaitu Melaksanakan tugas sesuai SOP, meningkatkan kontrol keliling, meningkatkan kegiatan intelijen, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kegiatan positif, meningkatkan publikasi yang mencerminkan citra positif, meningkatkan kerjasama yang baik antar seksi, mentaati kewajiban dan larangan ASN, Memberikan penguatan untuk berperilaku hidup sederhana.
Sebelum memulai pokok-pokok bahasan tersebut, Suriawan selaku pemimpin rapat mempersilahkan Kalapas, Alexa untuk menyampaikan sambutan terlebih dahulu. Memulai sambutannya, Kalapas menyampaikan kepada jajaran agar senantiasa bersyukur atas nikmat yang diterima dan atas nikmat tersebut agar semangat dalam menjalankan tugas.
Memasuki inti bahasan dalam rapat, Kalapas menekankan agar seluruh jajaran aktif menanggapi dan menyampaikan aspirasi agar hasil rapat nantinya dapat menjadi keputusan bersama. "Saya tidak mau peserta dapat manut-manut saja, seluruh peserta rapat ikut aktif menyampaikan pendapat! Karena organisasi yang baik itu ada Top-Down serta Bottom-Up, tidak hanya arahan dari pimpinan tapi juga ada tanggapan dan madukan dari bahawan," Tegas Kalapas.
Setelah mendengar sambutan dari Kalapas, rapat dimulai dengan membahas Garis besar dari instruksi Kakanwil kemudian ditanggapi peserta rapat dan diakhir ditarik kesimpulan secara bersama. Terkait poin yang pertama, melaksanakan tugas sesuai SOP. Seluruh pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan SOP, jika belum ada SOP nya maka harus dibuat. Setiap pekerjaan yang kita lakukan itu harus ada aturan-aturan yang dijalani.
Berikutnya pada poin kedua yaitu kontrol keliling dan melakukan kegiatan intelijen. Kegiatan ini harus dilakukan secara kolaboratif oleh Ka KPLP dan Kasi Kamtib. “Untuk seluruh jajaran pengamanan, kontrol keliling itu hal yang wajib selama bertugas jangan hanya duduk diam di pos, lakukan kontrol keliling setengah jam sekali”, Ujar Ka KPLP.
Selanjutnya pada poin ketiga disampaikan untuk meningkatkan pelayan publik seperti layanan kunjungan, layanan integrasi yang gratis tanpa di pungut biaya apapun. “Saya perintahkan kepada anggota saya agar tidak melakukan pungli dalam pengurusan PB, CB dan CMB”, ujar Kasi Binadik.
Kemudian pada poin keempat tentang meningkatkan publikasi yang mencerminkan citra positif lapas. “Kepada tim Humas untuk membuat berita-berita positif tentang kegiatan yang ada di Lapas, baik kegiatan Warga Binaan maupun kegiatan pegawai”, Tegas Kasubbag TU.
Selanjutnya pada poin kelima ASN harus mentaati kewajiban dan larangan ASN, Kasubbag Tata Usaha menjelaskan apa saja kewajiban dan larangan yang harus ditaati ASN. “Terkait kewajiban dan larangan nya yaitu kewajiban meningkatkan layanan publik, memenuhi hak WBP dan lain-lain terkait larangannya tidak melakukan tindak kekerasan, tidak melakukan judi online, pungli dan lain sebagainya”, Ujar Kasubbag TU.
Terakhir Kalapas Menegaskan kembali instruksi Kakanwil. Saya harapkan untuk seluruh pegawai mengikuti arahan-arahan dari Kakanwil tersebut agar terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Sekali lagi saya tekankan bersyukurla terhadap rezeki yang kamu terima jangan melakukan penyimpangan di dalam, dan jangan melakukan Judi Online.
Mengakhiri kegiatan, Kasubbag Tata Usaha menyampaikan kesimpulan dari hasil rapat.
(A.Nst)
Komentar