Ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar, Bj. Rahmat : "Ada Apa dengan BPBD Agam ???

Agam, Bidikkasusnews.com – Segudang pertanyaan muncul terkait proses Relokasi warga Tanjung Sani Sigiran ke Dama Gadang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Sumatera Barat yang tidak kunjung selesai semenjak tahun 2016 sampai sekarang, segudang masalah tidak kunjung terpecahkan.

Ada apa dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam, selaku leading sektor, semenjak tahun 2016 sampai sekarang Kalaksa BPBD Kabupaten Agam silih berganti. 

Namun masalah relokasi dengan dana sebesar 56 M lebih yang berasal dari bantuan Badan Nasioan Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat tidak kunjung terselesaikan, sebegitu kuatkah BPBD Agam, sehingga tidak tersentuh hukum ?

Dari awal kami Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional Indonesia DPW Sumatera Barat,

Sebagai sosial kontrol telah sering mempertanyakan persoalan ini, namun sampai sekarang tidak ada tindakkan nyata dari aparat penegak hukum. 

Mengutip Pemberitaan Media Online Merapi Post sebelum ini pada tanggal 9 Juni 2024, dengan Judul

“Agam Masih Belum Serahkan Sertifikat Rumah Relokasi Dama Gadang”.

Sebanyak 115 unit sertifikat rumah relokasi pemindahan keluarga zona merah bencana alam gempa bumi Kecamatan Tanjung Raya, masih belum diserahkan kepada masyarakat yang berhak, padahal, sudah berjalan semenjak lama.

Dalam pemberitaan tersebut, Bupati Agam Dr Andri Warman dihubungi wartawan beberapa waktu lalu, menjelaskan, kesemua urusan tersebut sudah diserahkan urusannya kepada OPD terkait, bila ada permasalahan, urus permasalahan tersebut oleh OPD bersangkutan, termasuk proyek yang bermasalah tahun sebelumnya.

Kalau bupati yang mengurus kesemua itu, untuk apa dibentuk OPD-OPD dilingkungan Pemda Agam. Kalau tidak tuntas, bila berhadapan dengan hukum, siapa yang berbuat, dia lah yang berhadapan dengan penegak hukum, terang Bupati Agam Dr Andri Warman, termasuk juga soal pembangunan Gedung Puskesmas Manggopoh dan proyek lainnya, jembatan Kampung Darek Tiku Selatan, Tanjung Mutiara, dan sebagainya. 

Kalau soal teknis, kata bupati, dinas teknis lah yang bertanggung jawab, kata bupati, menjelaskan selain juga menjelaskan terhadap proses penyerahan sertifikat rumah relokasi zona merah Kecamatan Tanjung Raya. Tapi kesemua proyek yang terbengkalai, tahun 2024 ini diselesaikan, terang bupati. 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, di tempat terpisah saat awak media meminta tanggapan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional Indonesia DPW Sumatera Barat, Bj.Rahmat memberikan tanggapan. 

“Seharusnya Pemkab.Agam sedari dulu mendesak OPD terkait, agar segera menyelesaikan persoalan Relokasi tersebut, karena ini menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, serta sudah tiga (3) periode Bupati berlalu” pungkasnya.

(Fitri Yeni Wasila/ Sudirman) 

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami