Kutacane, bidikkasusnews.com - Pj Bupati Aceh Tenggara resmi melantik dan mengambil sumpah 48 Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Mereka nantinya akan ditugaskan di 16 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
Lokasi acara pelantikan dan pengambilan sumpah Panwascam tersebut berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Tenggara, Rabu 14 Agustus 2024 pagi WIB.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Yusrizal ST dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara komit untuk penyediaan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 ini.
“Kita sudah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp. 8.770.927.000, kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara," Kata Pj Bupati Daerah Agara Drs. Syakir.
Dengan telah ditanda tangani NPHD tersebut pihaknya berharap agar pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa ragu dalam menjalankan fungsinya sebagai wasit dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
"Saya berharap juga Panwaslih agar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan yang telah ditentukan,” terangnya.
Selain itu, Syakir juga mengingkatkan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang akan datang. Kita sudah ada aturannya, sudah ada kode etiknya dan kita sudah pengalaman soal netralitas. Insya Allah kita masih pegang komitmen-komitmen itu.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Panwaslih Agara, Kaman Sori mengatakan, tidak ada waktu untuk Panwascam bisa bersantai. Tugas pertama Panwascam adalah mempelajari seluruh regulasi yang terkait dengan pemilihan gubernur-wakil gubernur dan pemilihan bupati-wakil bupati.
“Tidak ada lagi waktu untuk bersantai, karena bapak ibu harus mempelajari dengan cepat seluruh regulasi yang berkaitan dengan pemilihan,” Ungkap Kaman Sori.
Regulasi yang berkaitan dengan pemilihan yaitu Undang-Undang No 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Kemudian UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Selain itu juga ada Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang harus dipelajari dengan baik,” tambahnya.
Ketua Panwaslih Aceh Tenggara ini menambahkan, tugas Panwascam yang harus segera dilakukan adalah berkoordinasi dengan Forkopimda dan simpul-simpul masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan soliditas dalam pelaksanaan Pilkada.
“Setelah sah dilantik, sekarang tidak ada lagi Panwascam existing ataupun yang baru. Semuanya adalah Panwascam Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah ini segera menyesuaikan dan jalin simpul-simpul yang ada di wilayahnya,” terang Kaman.
Dirinya juga berbagi pengalaman saat gelaran Pemilu 2024 lalu. Memberi motivasi dan semangat untuk bekerja dengan profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilihan adalah kunci sukses untuk menyambut Pilkada yang cukup rawan.
(Noris Ellyfian)
Komentar