Diduga Risih dengan Konfirmasi Media Terkait Publikasi Lampiran Perbub, Kabag Hukum Labura Blokir Kontak WhatsApp Media

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Kabag Hukum Labuhanbatu Utara (Labura) Zahida Hafni Siregar, SH sekaligus Pejabat yang bertanggungjawab atas Dokumentasi dan Informasi Hukum Labura membelokir nomor WhatsApp media yang diduga ia risih akan konfirmasi terkait Lampiran Perbub yang tidak terpublikasi secara umum. (03/08/2024). 

Berkali-kali dilakukan konfirmasi kepada Zahida atas tidak terbukanya Dokumentasi dan Informasi Hukum Labura terkait publikasi Lampiran Perbub No. 14 Tahun 2022, yang mana publikasi tersebut seharusnya tersaji pada situs JDIH Labura, namun zahida menjawab dengan janji-jani palsu.

Selanjutnya jurnalis kembali melakukan konfirmasi kembali melalui pesan whatsApp Zahida 0822 7777 4xxx terkait lampiran yang di minta untuk di upload pada website JDIH hingga saat itu belum juga muncul, namun pada WhatsApp menunjukan centang satu. (30/07/2024). 

Ironisnya ketika jurnalis mencoba dengan nomor lain untuk mengetahui keaktifan nomor Zahida, pesan tersebut menunjukan centang dua yang menandakan nomor tersebut aktif dan pesannya masuk. Sehingga dapat disimpulkan Kabag Hukum Labura memblokir kontak media pada WhatsApp pribadinya. (03/08/2024). 

Salah seorang wartawan mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi hal yang biasa karena menurutnya pejabat yang memblokir kontak wartawan itu secara tidak langsung ia mengaku akan ketidak mampuannya menjawab berbagai pertanyaan dan bisa jadi ada hal-hal yang tak dapat disampaikan mereka yang biasanya sekitar rahasia jabatan, dan juga sudah dapat disimpulkan bahwa oknum pejabat tersebut diduga bermasalah dan melanggar sejumlah undang-undang. (03/08/2024). 

"Uda biasa, simpel saja menilainya, kalau nomor diblokir menandakan dia mengakui ketidakmampuannya atau menyangkut rahasia jabatan, Oknum Pejabat atau Aparat yang blokir WA media patut diduga bermasalah dan langgar sejumlah undang-undang", jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya dengan judul "Produk Hukum Labura Tidak Transparan, Dayan Pangaribuan SH: Diduga Akibat Ketidak Mampuan OPD dan Patut Diduga Ada Indikasi Korupsi Di OPD Pemkab Labura", dijelaskan pada berita bahwa Produk Hukum Labura adalah Peraturan Undang-undang yang di keluarkan Pemkab Labura berupa Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Surat Edaran Bupati, Peraturan Daerah dan Keputusan OPD, yang mana seharusnya terbublikasi secara lengkap, akurat mudah dan cepat.

Pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menjelaskan "Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat".

Disayangkan pada Produk Hukum di Labura tidak sesuai dengan Perpres No. 33 Tahun 2012, pada JDIH Labura sarana pemberian pelayanan informasinya tidak lengkap, tidak akurat, tidak mudah bahkan sulit didapatkan untuk produk-produk hukum tertentu.

Namun pada JDIH Labura Produk hukum dinilai tidak lengkapan dan tidak akurat, bahkan Produk Hukum yang dipublikasikan hanya sampai tahun 2022 saja, untuk produk hukum tahun 2023 dan 2024 disimpan dengan aman dan tidak dipublikasikan.

Pada Peraturan Bupati (Perbub) Labuhanbatu Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Labura yqng memiliki lebih kurang dari 32 lampiran yang tidak terpisahkan, namun patut diduga Sekertariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labura Bagian Hukum memenggal/memisahkan antara Perbub dan Lampiran, yang mana publikasinya hanya sebatas Perbub saja dan tidak disertakan lampirannya.

Beberapa kali dikonfirmasi Setdakab Bagian Hukum Zahida Hafni Siregar, SH sebagai Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum), Namun respon beliau dinilai hanya mengulur-ngulur waktu dengan alasan klasik.

Surya Dayan Pangaribuan, SH seorang Aktivis yang aktif dan kritis juga sebagai Lawyer berkantor di Rumah Hukum Surya Dayan SH dan Patners menyikapi dengan rasa kecewa terhadap Website JDIH Labura yang mana menurutnya tidak terpenuhinya tujuan dari JDIH tersebut.

Dayan juga mengatakan akibat ketidak transparannya saya menduga ada ketidak mampuan dari OPD yang ada Maka saya juga menduga adanya korupsi terjadi di OPD pemkab labura.

Lebih lanjut dayan Berharap Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, SE, MM untuk mengevaluasi bahkan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat dan jajarannya yang bertanggung jawab atas pengelolahan JDIH, karena akibat kelalaian dan tidak transparansinya bahkan pelayan publikasi begitu rumit dan dinilai tidak sesuai standart pelayanan sehingga tidak tersampainya informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang berdampak pada kesan Negatif terhadap Pemkab Labura. 

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami