DPRD Medan Gelar Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Atas APBD Perubahan TA 2024

Medan, bidikkasusnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala SPdI dan HT Bahrumsyah SH.MH. Para Pimpinan Fraksi serta anggota dewan lainnya itu berlangsung di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (12/8/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting, para pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan, serta Camat se Kota Medan.

Wali Kota Medan dalam penjelasannya mengharapkan rencana perubahan baik dari sisi pendapatan maupun belanja Rancangan APBD Perubahan TA 2024, dapat mewujudkan capaian target kinerja dibidang infrastruktur serta berbagai program strategis pembangunan yang telah ditetapkan.

Dijelaskan Bobby, berdasarkan perubahan asumsi makro ekonomi serta penyesuaian capaian target, rancangan struktur Perubahan APBD 2024 dari sisi pendapatan berubah dari Rp 7,57 triliun lebih menjadi Rp 7,12 triliun lebih.

Dari sisi belanja daerah berubah dari Rp 8,02 triliun menjadi Rp 7,19 triliun lebih. Pembiayaan netto berubah dari Rp 450,07 miliar lebih menjadi Rp 68,68 miliar lebih.

“Berdasarkan Rancangan Perubahan struktur APBD 2024, kita tetap meyakini kapasitas fiskal Pemko Medan tetap cukup baik, sehingga program prioritas dalam bentuk pelayanan dasar maupun pelayanan penunjang dapat terpenuhi secara optimal,” ucapnya.

Dalam struktur Rencana Perubahan anggaran pendapatan pada perubahan APBD 2024 yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan Rp 3,77 triliun menjadi Rp 3,47 triliun atau turun 5,94%. Pendaftaran transfer dari pemerintah pusat tetap Rp 2,71 triliun dan antar daerah turun 15,67% menjadi Rp 828 miliar sebelum perubahan Rp 981 miliar. Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah menurun 2,44% atau Rp 106 miliar dari sebelum perubahan Rp 109 miliar. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami