Medan, Bidikkasusnews.com - Hak yang harus didapatkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan adalah pelayanan kesehatan. Klinik Keliling yang sudah diterapkan oleh Rutan Kelas I Medan, Yang dimana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi warga binaan pemasyarakatan. Jemput bola warga binaan yang sakit dan mengantarkan obat tentunya langkah yang tepat untuk mengantisipasi warga binaan yang kurang peduli akan kesehatannya.
Kegiatan Klinik tersebut dilakukan berkala di malam hari.
Selain itu, pelayanan obat-obatan bisa didapatkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
(T.Hendri. Sihombing)
Komentar