Keterbukaan Informasi Publik Minim, Diduga Pemkab Labura Bodohi Masyarakat dan Media, Dayan Pinta "Copot Pejabat Terkait"

Aek Kanopan, bidikkasusnews.com - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara sangatlah minim bahkan sulit didapat yang berimbas pada kurangnya pengetahuan Masyarakat terhadap Peraturan dan Perundang-undangan produk Pemkab Labura sehingga patut diduga melakukan Pembodohan terhadap Masyarakat, Surya Dayan Pangaribuan, SH pinta Bupati copot Pejabat terkait. (23/08/2024). 

Sebelumnya terkait Produk Hukum yang tidak terpublish secara umum, media meminta kepada Kabag Hukum Labura Zahida Hafni agar mengupload Produk Hukum pada wabsite JDIH labura, namun Kabag Hukum hingga saat ini tidak mengupload Produk hukum tersebut, bahkan Kabag Hukum Blokir Kontak WhatsApp media dikarenakan selalu memdesaknya agar mengupload Produk Hukum tersebut. (30/07/2024). 

Lebih lanjut media mengkonfirmasi H. M. Suib selaku Pimpinan Tertinggi Sekretariat Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Suib memyampaikan kepada media akan memanggil Kabag Hukum berserta Jajarannya sebagai tindak lanjut haltersebut, dan Suib juga menyayangkan tindakan pemblokiran kontak media yang dilakukan oleh Pejabat Labura yang seharus nya tidak seperti itu karna menurut M. Suib Media adalah mitra mereka, Suib juga akan menindaklanjuti tindakan Pejabat-Pejabat Labura yang memblokir kontak WhatsApp mendia dikarenakan Konfirmasi media terkhusus Kepada Kabag Hukum. (04/08/2024). 

Ironisnya bukan hanya pada Setdakab Labura saja, pada OPD juga melakukan hal yang sama terkait Keterbukaan Informasi Publik, sehingga OPD terkait digugat oleh masyarakat ke Komisi Informasi Sumatera Utara terkait Sengketa Informasi Publik. (14/08/2024). 

Dan dikonfirmasi H. M. Suib terkait hasil tindak lanjut pemanggilan Kabag Hukum dan Jajarannya hingga beberapa kali namun Suib tidak menjawab konfirmasi tersebut. (14/08/2024). 

Dan hal sama juga ditanyakan terkait tanggapan Suib terhadap pemberitaan dengan judul "Terungkap, Kadis PUPR Tidak Jawab Surat Masyarakat, Diduga Kadis Tidak Faham Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik", M. Suib memilih tidak komentar terkait hal tersebut.(20/08/2024). 

Surya Dayan Pangaribuan, SH salah satu Aktivis yang kritis dan juga sebagai Lowyer disalah satu Kantor Hukum yang berada di Labura menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur dalam Undang-Undang, menurut dayan ketita Pemkab tidak mempublikasikan sudah patut diduga telah melakukan Maladministrasi yang berkaitan dengan praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). (23/08/2024). 

"Keterbukaan Informasi Publik sudah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, namun ketika mereka tidak melaksanakan amanat Undang-Undang sudah patut diduga ada kegiatam Maladministrasi yang berkaitan dengan Kolusi Korupsi Nepotisme". Ungkap dayan. 

Dayan menambahkan bahwa tindakan oknum-oknum Pemkab Labura yang dinilai tidak melaksanakan amanat UU KIP sama saja mereka melakulan pembodohan kepada masyarakat.

"Pada Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 menjelaskan tentang tujuan UU KIP dibuat dan pada huruf (f) menjelaskan bahwa salah satu tujuan di bentuknya UU KIP untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan Bangsa, namun ketika mereka tidak menjalankan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 sama saja mereka melakukan pembodohan terhadap masyarakat dan kehidupan Bangsa", Tandasnya. 

Lebih lanjut dayan menyayangkan sikap Kabag Hukum Labura yang dinilai tidak peofesional dengan Blokir Kontak media, sehingga menghabat dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat, menurut dayan Kabag Hukum telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1).

"Menyangkan Tindakan Kabag Hukum, dengan memblokir kontak wartawan disaat ia mencari informasi yang akurat dan berimbang, hal tersebut dapat dikatakan tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik, imbasnya terhadap wartawan ia akan sulit mengumpulkan informasi terkait kegiatan junalistiknya. Menurutt UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)". Paparnya. 

Terkait hasil dari pemanggilan Kabag Hukum oleh Suib Dayan menilai itu hanya isapan jempol belaka, terkait Sengketa KIP sudah Pasti tak bisa komentar karna menurut dayan M. Suib adalah sebagai Pejabat Tertinggi pada PPID.

"Itu hanya isapan jempol saja, buktinya sampai saat ini pada JDIH Labura masih sama seperti kemarin-kemarin hanya bertambah 1 Produk Hukum Saja, jangan-jangan Sekda tak berkutik menghadapi Kabag Hukum Labura. Dan terkait Dinas yang digugat pada Sengketa Informasi Publik jelas dia tak menjawab sementara beliau Pengarah/Atasan PPID langsung, sedangkan Dinas hanyalah sebagai PPID pembantu saja". Jelas Dayan. 

Berdasarkan kejadian-kejadian yang dinilai dayan sebagai tindakan mempermalukan Pemkab Labura, sehingga Dayan sebagai Masyarakat Labura dan sekaligus Aktifis Hukum meminta kepada Bupati Labura agar mencopot Sekda Labura, Kabag Hukum beserta Jajaran yang berkaitan dengan JDIH dan Kepala Dinas yang digugat Masyarakat dalam Sengketa Informasi Publik pada Komisi Informasi Sumatera Utara.

"Copot H. M. Suib Selaku Sekretaris Daerah Labura, Zahida Hafni Siregar sebagai Kepala Bagian Hukum Labura, Petugas JDIH CS dan Kadis-Kadis yang di gugat dalam Sengketa KIP di Komisi Informasi Sumatera Utara". Tutup dayan

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami