Kurun Waktu 3 Minggu, 15 Unit Septor Curian Berhasil Di Amankan Polisi Tanjungbalai

Asahan, bidikkasusnews.com - 9 orang tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) berhasil di ringkus Unit Reskrim Polres Tanjungbalai.

Dalam Rillies yang di gelar di halaman Mapolres pada hari Senin (26/08) Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH., SIK., MH menerangkan dari 9 orang tersangka tersebut masing masing kejahatan pencurian dengan pemberatan ( curat ) dan melakukan penadahan hasil curian. 

" Hasil pengembangan kasus awal yang terjadi pada Sabtu lalu (10/08/24), Satreskrim Polres Tanjungbalai bersama Polsek Tanjungbalai dan Polsek Tanjungbalai Utara berhasil amankan 15 Sepeda motor dari 9 tersangka " Ujar Kapolres. 

Lanjut Kapolres, dari 9 tersangka masing masing berinisial ASN alias T, MA alias A, JL alias AS, S, MR alias R, MA alias A, I, KA alias A dan SS alias I. 

Adapun sembilan tersangka, yakni ASN alias T yang berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor. MA alias A berperan sebagai penjual hasil curian, JL alias AS sebagai penadah, S alias S, MR alias R dan MA alias A yang berperan membantu pencurian.

" Adapun jenis 2 sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat masing – masing warna hitam dan warna silver. Sedangkan yang lainnya, Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat, Honda Beat warna merah jambu tanpa plat, Honda CBR510R warna hitam dengan plat BK 4112 VBN, Kawasaki Ninja warna hijau dengan plat BK 5835 VAL.

Honda Verza warna hitam dengan plat BK 2215 YBD, Honda PCX warna merah dengan Plat BK 2902 VBW, Honda Vario warna merah tanpa plat, Honda Supra 15 tanpa plat, Honda Beat warna merah putih tanpa plat, Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat, Honda CBR warna hitam tanpa plat dan Honda Vario warna hitam tanpa plat " Terang Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan memasang kunci ganda saat memarkirkan kenderaannya, hal itu guna menyulitkan pelaku Curanmor untuk melakukan aksinya. 

" Kepada masyarakat kami senantiasa menghimbau agar memasang kunci ganda saat memarkirkan kenderaan. Seluruh tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana " Pungkasnya.

Pantauan Wartawan dalam Press Release di hadiri oleh Kabag Ops, Kompol Firman Perangin-angin, SH., MH, Kasi Humas, AKP A.D. Panjaitan, Ps. Kasat Reskrim, Iptu M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K dan para insan pers.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami