Produk Hukum Labura Tidak Terpublish Secara Umum, Sekda Labura : Saya Akan Panggil Kabag Hukum dan Jajarannya

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Terkait berita sebelumnya Publikasi Prodak Hukum dan pemblokiran kontak wartawan dilakukan Kepala Bagian Hukum Kab. Labura Zahida Hafni Siregar, SH yang diduga beliau risih akan konfirmasi wartawan atas Lampiran Perbub No.14 Tahun 2022 dan produk hukum Tahun 2023 dan 2024 yang tidak tersaji di website JDIH Labura, H. Muhammad Suib, SPd., MM selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Labura akan panggil Kabag Hukum dan jajarannya. (04/08/2024). 

Hal tersebut disampaikan M. Suib melalui pesan WhatsApp kepada media, dalam pesan tersebut ia menyampaikan akan memanggil Kabag Hukum beserta jajarannya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tidak terpublishnya Produk Hukum labura secara tepat, akurat dan mudah didapatkan.

"Terkait ini adinda, saya akan panggil Kabag Hukum dan jajarannya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang persoalan ini". Tulis pada pesan WhatsApp pribadinya.

Lebih lanjut media mempertanyakan pendapatnya akan tindakan tidak profesional nya oknum pejabat yang selalu memblokir kontak wartawan dikarenakan risih akan konfirmasi dan pertanyaan yang dilayangkan, M. Suib menjelaskan seharusnya pejabat tidak memblokir kontak wartawan, menurutnya media dan pemerintah adalah mitra.

"Terkait ini yah, jikalau ini benar terjadi adanya seharusnya tidak seperti itu, media adalah mitra kita bersama..." jelasnya. 

M. Suib juga menambahkan ia akan menindaklanjuti terkait oknum-oknum pejabat yang selalu memblokir kontak wartawan dan ia berharap agar kedepannya hubungan media dengan pemerintah kedepannya akan lebih baik lagi.

"Ini akan kita tindak lanjuti yah.. semoga ke depan lebih baik lagi". Tambahnya. 

Berita sebelumnya dengan judul "Diduga Risih dengan Konfirmasi Media Terkait Publikasi Lampiran Perbub , Kabag Hukum Labura Blokir Kontak WhatsApp Media", Zahida Hafni Siregar, SH sekaligus Pejabat yang bertanggungjawab atas Dokumentasi dan Informasi Hukum Labura membelokir nomor WhatsApp media yang diduga ia risih akan konfirmasi terkait Lampiran Perbub yang tidak terpublikasi secara umum. (03/08/2024)

Berkali-kali dilakukan konfirmasi kepada Zahida atas tidak terbukanya Dokumentasi dan Informasi Hukum Labura terkait publikasi Lampiran Perbub No. 14 Tahun 2022, yang mana publikasi tersebut seharusnya tersaji pada situs JDIH Labura, namun zahida menjawab dengan janji akan menuploadnya.

Selanjutnya media kembali melakukan konfirmasi kembali melalui pesan whatsApp Zahida 0822 7777 4xxx terkait lampiran yang di minta untuk di upload pada website JDIH hingga saat itu belum juga muncul, namun pada WhatsApp menunjukan centang satu. (30/07/2024). 

Ironisnya ketika jurnalis mencoba dengan nomor lain untuk mengetahui keaktifan nomor Zahida, pesan tersebut menunjukan centang dua yang menandakan nomor tersebut aktif dan pesannya masuk. Sehingga dapat disimpulkan Kabag Hukum Labura memblokir kontak media pada WhatsApp pribadinya. (03/08/2024). 

Salah seorang wartawan mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi hal yang biasa karena menurutnya pejabat yang memblokir kontak wartawan itu secara tidak langsung ia mengaku akan ketidak mampuannya menjawab berbagai pertanyaan dan bisa jadi ada hal-hal yang tak dapat disampaikan mereka yang biasanya sekitar rahasia jabatan, dan juga sudah dapat disimpulkan bahwa oknum pejabat tersebut diduga bermasalah dan melanggar sejumlah undang-undang. (03/08/2024). 

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami