Sosialisasi Perda Keolahragaan, Janses Simbolon Ajak Warga Gemar Berolahraga


Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon, mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan olahraga, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan keolahragaan bagi warga Kota Medan. Penegasan itu disampaikan Janses Simbolon saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sabtu (10/08/2024). di Hadiri 750 Lebih Konsutien (Peserta Sosialisasi Perda).

Terkait Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Janses Simbolon menjelaskan lahirnya perda tersebut untuk mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga.

“Melalui perda ini akan memberikan kepastian penyelenggaraan, pengelolaan keolahragaan dan pengelolaan anggaran pembangunan fasilitas olahraga di Kota Medan,” terang Janses Simbolon.

Lebih lanjut dijelaskan Janses Simbolon Anggota DPRD Kota Medan Dari Partai Hanura, melalui perda tersebut mengatur terkait pengembangan potensi jasmani rohani, membentuk kepribadian yang sehat, kreatif dan mandiri.

Melalui penyelenggaraan keolahragaan terpadu meningkatkan kesehatan, menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak serta mempererat persaudaraan dan persatuan, memperkukuh ketahanan daerah.

“Dalam perda ini juga disebutkan tentang upaya menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing di kancah nasional dan internasional. Yang pada akhirnya meningkatkan harkat kehormatan daerah di tingkat provinsi, nasional maupun internasional,” ujar Janses Simbolon.

Ia menekankan bahwa dalam upaya mencapai tujuan perda tersebut, pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan olahraga, serta pelayanan dan kemudahan terselenggaranya kegiatan olahraga di Kota Medan.

“Pemerintah juga harus secara aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan keolahragaan bagi warga Kota Medan,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Janses Simbolon mengajak warga untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan olahraga dan memelihara prasarana yang ada.

Di akhir acara penyelenggara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Janses Simbolon Memberikan Bantuan Beras Serta Souvenir kepada 750 Lebih Masyarakat Medan Labuhan dan sekitarnya.

(Ariansyah Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami