Sumatera Utara, bidikkasusnews.com - Edwin Deprizen, ST, M.Si Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utata (Labura) tidak jawab surat Masyarakat terkait Keterbukaan Informasi Publik bukanlah kesengajaan melainkan ketidak fahamannya terhadap Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (16/08/2024).
Bukan hanya Kadis PUPR saja, namun Indra Paria, ST.,M.Si, CGCAE, Inspektur Inspektorat juga patut diduga tidak memahami UU KIP tersebut.
Pasalnya pada sidang sengketa KIP di Kantor Komisi Informasi Sumatrera Utara terletak Jl. Alfalah No. 22 Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Edwin didampingi Indra Paria menyampaikan kepada Majlis Komisioner terkait tidak dibalasnya surat permohonan Masyarakat dikarenakan permohonan tersebut pribadi bukanlah dari lembaga. (14/08/2024).
"Kami tidak menjawab permohonan pemohon itu karena pemohon itu pribadi, pemohon hanya melampirkan potocopy KTP bukan dari lembaga". Sebut Kadis PUPR Labura dan juga diaminkan oleh Inspektur Inspektorat Indra Paria. (Sumber : jurnalinvestigasi.com).
Dalam sidang juga termohon juga menyampaikan tidak memberikan sesuai permintaan pemohon adalah informasi yang dikecualikan sehingga Komisioner Informasi meminta Dinas PUPR untuk membuktikan point-poin yang dimaksud.
"Sidang selanjutnya nanti kami meminta kepada Kadis PUPR agar membuktikan secara tertulis poin mana saja dalam permohonan Pemohon yang di kecualikan berikut Peraturan dan Undang-undang yang menyebutkan permohonan pemohon dimaksud dikecualikan, jangan asal ngomong". Tegas Majelis Komisioner.
Menurut UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 4 ayat (1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Selanjutnya pada Permendagri No. 35 Tahun 2010 Pasal 14 memjelaskan pemohon informasi kepada Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, memenuhi persyaratan : a. Mencantumkan Identitas yang jelas, b. Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas, c. Menyampaikan secara Jelas jenis Informasi dan Dokumentasi yang dibutuhkan, dan d. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Informasi dan Dokumentasi.
Ibnul Faried Sitorus dengan sapaan akrabnya Afan Sitorus membenarkan akan sengketa KIP di Kantor Komisi Informasi Sumatera Utara sebagai pihak Pemohon Sengketa KIP.(16/08/2024).
"Sesuai panggilan Sidang nomor: 01/VIII/KIP/SU-RLS/2024 Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memanggil Nasir Wadiansan Harahap, Ibnul Faried Sitorus dan R. Dian Susetya sebagai para Pemohon dengan register nomor 37/KIP-SU/S/VIII/2024 untuk menghadiri sidang yang pertama pemeriksaan awal, sedangkan termohon dari Dinas PUTR". Jelasnya.
Dikonfirmasi Edwin Deprizen, ST, M.Si melalui WhatsApp, pesan masuk dengan tanda centang dua, anehnya ketika dikonfirmasi kembali pesan WhatsApp hanya centanh satu, kuat diduga Edwin blokir kontak WhatsApp media setelah menerima konfirmasi dari media. (17/08/2024).
Lebih lanjut jurnalis juga melakukan konfirmasi kepada Indra Paria, ST.,M.Si, CGCAE Inspektur Inspektorat Labura melalui pesan WhatsApp dan dinilai bungkam hingga berita ini sampai ke Redaksi. (17/08/2024).
Surya Dayan Pangaribuan, SH menyaangkan kealpaan Kadis PUPR dan Inspektur Inpektorat terhadap UU KIP, menurut dayan kealpaan mereka terhadap UU KIP tersebut memberi pandangan negatif terhadap Pemkab Labura bahkan sebagai cerminan dari OPD yang ada di Labura. (16/08/2024).
"Sangat disayangkan, seorang Kadis dan Pejabat APIP tidak memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sangat memalukan untuk masyarakat Labura, harapan saya Pemkab Labura juga merasa malu karena sudah memberi amanah PUTR dan Inspektorat kepada mereka, yang mana akibat ketidakfahaman mereka sehingga menjadi cerminan seluruh OPD Labura dimata Komisi Informasi Sumut". Pungkasnya
Lebih lanjut Dayan menyampaikan, mengenai Keterbukaan Informasi Publik bukanlah hal yang baru, menurut Dayan Labuhanbatu Utara sebagai Kabupaten yang minim atas Keterbukaan informasi Publik sehingga menghasilkan opini-opini masyarakat akan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Pemkab Labura.
"Keterbukaan Informasi Publik di Labura sangatlah minim, ketidak transparanan pemerintah atas Informasi dan Dokumentasi yang mana seharusnya tanpa diminta sudah tersaji secara tepat, cepat, akuran dan mudah diperoleh namun itu tidak ditemukan di Labura sehingga menciptakan opini-opini dimasyarakat akan Kolusi Korupsi Nepotisme di Labura". Tutup dayan.
(Ricki Chan)
Komentar