Kejatisu Gelar Sosialisasi Pencerahan Pengelolaan DD dan Pakem

Medan, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar sosialisasi pencerahan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Pakem bersama Dosen USU dan tim koordinasi MUI Sumatera Utara di Aula Kantor Kejatisu Selasa, (3/9/2024).

Pemateri dalam penerangan hukum ini adalah Kasi B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Kejati Sumut Efan Apturedi dengan moderator Koordinator Intelijen Yos A Tarigan dan Annisah Hafizah SH MH Dosen dari Universitas Sumatera Utara.

Menurut Efan, program Penjaga Desa berperan penting dalam memberikan pemahaman untuk mewujudkan penggunaan Dana Desa (DD) yang efektif, efisien dan tepat sasaran untuk pembangunan Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

" Program Penjaga Desa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan, " kata Efan Afturedi.

Selanjutnya, Kasi B Efan Apturedi  menyampaikan  dengan adanya Penkum Jaga Desa, dapat membangun daerahnya masing-masing yang berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Aplikasi dan program Penjaga Desa ini adalah terobosan baru dari Koordinator Yos A Tarigan demi untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait masalah hukum dan pengelolaan Dana Desa (DD) agar tepat sasaran.

Dosen USU Annisah Hafizah SH MH  menyampaikan bahwa dalam forum ini kita dapat saling bertukar pikiran dan dapat memperkuat komitmen akan integritas kita dalam perjuangan melawan korupsi serta sebagai langkah konkrit membangun budaya bersih dalam lembaga pemerintahan. “ Saya berharap bahwa kedepannya dalam bekerja kita bisa lebih efektif untuk membangun pemerintahan yang bersih bebas korupsi, " ungkapnya.

Annisah memberikan paparan materi sosialisasi antikorupsi dimulai dengan pengenalan mengenai teori, definisi dan jenis-jenis korupsi. Jenis-jenis korupsi (UU31/1999 jo UU20/2001) dirumuskan dalam tiga puluh jenis tipikor, yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar diantaranya kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan.

Dalam kesempatan tersebut,tim koordinasi Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) memberikan  sosialisasi.Tujuan di adakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai keberadaan aliran kepercayaan yang ada di masyarakat.

" Didalam konstitusi, perihal aliran kepercayaan tersirat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu ", tutur nya.

" Kita harus memastikan bahwa masyarakat  memiliki pengetahuan yang memadai untuk mengidentifikasi ajaran-ajaran yang tidak benar atau menyimpang. Hal ini akan menjadi benteng pertahanan terhadap pengaruh negatif dan aliran ekstrim, " sebut tim koordinasi Pakem.

Sementara, Ketua DPD APDESI Provinsi Sumatera Utara Suparman didampingi Sekretaris Dr (C) Sugianto SH MH dan Wakil Ketua H Alfian SH MH saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan mengatakan " Sebagai seorang Kepala Desa harus benar - benar memahami peraturan perundang - undangan, hal itu bertujuan agar Kepala Desa dapat menjalankan Pemerintahan Desa yang akuntabel.

" Salah satu aspek penting dalam menjaga integritas Pemerintahan anti korupsi adalah transparansi. Pemerintah yang transparan menciptakan akses terbuka bagi publik untuk memperoleh informasi terkait kebijakan, anggaran, dan penggunaan sumber daya publik, " papar Suparman.

Turut hadir, Pimpinan pengurus DPC APDESI Kabupaten Deli Serdang, DPC APDESI Kabupaten Serdang Bedagai, DPC APDESI Kabupaten Langkat dan DPC APDESI Kabupaten Asahan.

(Tumenggung)

Artikel Terkait

Berita|Medan|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami