Tanjungbalai, Bidikkasusnews.com - Seorang pengedar narkotika di Tanjungbalai akhir nya di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di sebuah salah satu kamar hotel yang berada di di Jalan Jendral Sudirman Km 7 pada hari Jumat kaku (30/09).
Menurut keterangan dari Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP supriadi SH, MH, Pria yang di tangkap tersebut berinisial LI alias L (40) warga Jalan Sehat Lk IV Kel Sejahtera Kec Tanjung Balai Utara.
" Penangkapan berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, jika di salah satu kamar di hotel tresya adanya seorang pria kerap menjual pil ekstasi " Ujar nya. ( 01/09).
Lanjut nya, berkisar pukul 21.50 Wib, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah kamar nomor 272 yang di dalam nya di dapati si pelaku bersama barang bukti narkotika berupa pil ekstasi dan Shabu serta uang yang di duga dari hasil penjualan barang haram tersebut dan barang bukti pendukung lainnya.
Dalam keterangan saat di interogasi, Kasat mengatakan jika korban mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjut nya, di jelaskan Kasat jika pelaku sudah di amankan di Mapolres guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
" Berdasarkan hasil Riksa awal bahwa ada BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi dan Ket Pelaku terhadap Pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. " Pungkas Kasat.
( INDRA SARAGIH )
Komentar