Medan, bidikkasusnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah jadwalkan pengundian nomor urut dari masing-masing bakal pasangan calon (Paslon) pada Senin, 23 September 2024.
KPU Sumut jadwalkan pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
“Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan usai penetapan bakal pasangan calon telah dilakukan pada tanggal 22 September 2024,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Agus Arifin mengatakan, akan membicarakan dan melihat aturan-aturan yang bisa menjadi mekanisme perubahan jadwal tersebut sesuai keinginan pihak badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).
Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan peta kerawanan, bahwa setiap 5 tahun dalam kerangka melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) selalu menunjukkan peta kerawanan, dengan indeks kerawanan Pemilu untuk pemilihan serentak tahun 2024.
Karena itu, seluruh provinsi dan semua kabupaten/kota wajib melakukan peluncuran terhadap peta kerawanan di masing-masing provinsi, dan masing-masing kabupaten kota.
“Untuk Provinsi Sumatera Utara, kami sampaikan melalui forum yang terhormat ini agar di setiap kabupaten/kota dilakukan peluncuran paling lambat akhir bulan September 2024, dengan melibatkan dan mengundang stakeholders pada tingkat kabupaten/kota.
(Ariansyah Lubis)
Komentar