Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Sejumlah tokoh Masyarakat Desa Sri kayu dan Desa Pea Jambu kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil menyurati (Pemkab) pemerintah kabupaten Aceh Singkil minta pengukuran ulang lahan Extransmigrasi yang dikuasai pihak lain.
Ada pun isi surat masyarakat dua desa tersebut. yang diketahui kepala desa setempat ditujukan kepada ( pemkab) Pemerintahan kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Extransmigrasi dan Tenaga kerjaan kabupaten Aceh Singkil. yang ditembuskan Pj bupati Aceh Singkil, ketua DPRK, BPN, Dinas pertanahan,Kapolres,Kejaksaan,Camat Singkohor "Kata M Kadeni pada media Rabu tanggal 4/9/2024.
Pemerintahan daerah diminta Segera untuk membantu untuk menyelesaikan persoalan sebagian lahan Extransmigrasi yang telah lama di kuasai koperasi produksi perjuangan bangsa (KPPB) Indonesia dengan cara mengukur ulang kembali lahan Extransmigrasi yang sesuai dengan peta wilayah nomor 21/Trans/As/1991.
Selanjutnya masyarakat dua desa tersebut juga menambahkan apa bila nanti hal ini tidak bisa di selesaikan oleh pemerintahan daerah dan akan melanjutkan menyurati kepada Kepala BPN propinsi Aceh "Tutupnya.
(Muklis)
Komentar