6 Dari 14 Pelaku Tawuran Di Kisaran Asahan akhir nya Di Tetapkan Tersangka Oleh Polisi

Asahan, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan telah menetapkan 6 Orang tersangka dari 14 orang pelaku tawuran yang berhasil di amankan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi  S.Ik, MM, MH, yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengaku bahwa pihak nya amankan ke 14 orang pelaku pada saat tawuran antar remaja di Jln Diponegoro, Kisaran, Minggu (29/9) dini hari yang lalu.

" Dari tawuran tersebut mengakibatkan 1 orang mengalami luka bacok yang serius " Terang nya. (03/10).

Lanjutnya, usai dilakukan penangkapan, dilakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya hanya enam orang yang ditetapkan tersangka, dan satu remaja (pelaku pembacokan) lagi masih diburu.

“ untuk remaja yang melakukan pembacokan, masih kita buru dan Kita sudah memeriksa orang tuanya, kita himbau para masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan remaja ini, dan meminta remaja ini menyerahkan diri, karena cepat atau lambat pasti akan kami tangkap, ” jelas Afdhal.

Di sebutkan Afdhal, meskipun ke 6 orang yang di tetapkan tersangka masih duduk di bangku sekolah baik itu tingkat SLTP dan SLTA, namun proses hukum akan tetap dilakukan, karena tindakan mereka cukup meresahkan masyarakat, dan juga sebagai efek jera kepada remaja lain agar tidak terlibat tawuran.

Dalam hal ini, Afdhal juga meminta kepada instansi terkait baik itu Dinas Pendidikan dan kepala sekolah untuk menindak tegas kepada siswanya yang terlibat dalam kasus ini dengan memberikan sanksi berat, sehingga bisa menjadi contoh bagi remaja dan siswa lain untuk melakukan tindakan tawuran dan tindak kejahatan.

“ Kita berharap aksi ini tidak terulang lagi, dan polisi akan terus meningkatkan patroli dalam mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, " jelas Afdhal.

Selain mengamankan enam remaja, Afdhal juga menerangkan, jika dari patroli yang ditingkatkan, personel Polres Asahan mengamankan dua orang dewasa. yaitu MS, yang diduga sebagai penggerak geng motor di wilayah Kel Siumbutumbut, Kisaran, dan AM di wilayah Jln Malik Ibrahim, Kisaran.

" Dari kedua tersangka ini, akan kita proses secara hukum " Tutup nya

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami