Bangunan Pabrik Marak di Sunggal Tidak Miliki Izin PBG, Kasat Pol PP Deli Serdang di Minta Tindak Tegas Jangan Tebang Pilih


Anggota DPRD Deli Serdang H. Jasa Wardhani Ginting SE.  :  Saya akan Rapat Dengar Pendapat  Bersama DPRD Deli Serdang 

Sunggal, bidikkasusnews.com - Meski bangunan pabrik dan gudang di pemukiman rumah warga masyarakat Desa Purwadadi dan warga masyarakat Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang kuat diduga tidak kantongi  Izin plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). dari Instansi terkait Pemkab Deli Serdang Namun pembangunan pabrik dan gudang milik pihak PT. Metalindo tersebut hingga saat ini pembangunan pabrik dan gudang masih terus di kerjakan.

Pantauan wartawan dilokasi bangunan pabrik dan gudang yang persis nya bangunan kelihatan dari luar jalan blok Gading tampak benar adanya bangunan pabrik gudang yang kontruksi baja nya berwarna kuning sebanyak 5 bangun tanpa Izin plang PBG dari Instansi terkait Pemkab Deli Serdang seperti Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Kota Deli Serdang tersebut namun terlihat terus Masi saja dikerjakan di kerjakan walaupun sudah ada teguran dari Kasi trantib kecamatan Sunggal bahan juga dari Sat Pol PP Deli Serdang bahkan juga surat teguran dari panggilan tetapi itu semua sia - sia belaka, padahal ke 5 bangunan kuat diduga tidak punya izin PBG karena tidak suon sama warga sekitar pak . Dugaan tersebut mencuat dari salah seorang  warga yang tinggal di pemukiman rumah warga persis nya dibelakang bangunan pabrik  yang beroperasi peleburan besi baja dan peleburan Plat Aluminium yang merasa resah akibat limbah air dan bauk sengit yang terkadang keluar dari dalam pabrik dan mengakibatkan rumah kami semakin tinggi kena banjir berkisar pinggang orang dewasa, " di katakan Evi berang.

" Bahkan penambahan bangunan pabrik dan gudang jelas akan membuat kami warga masyarakat Desa Purwadadi dan Desa Tanjung Gusta semakin resah akibat pembangunan pabrik tersebut, pasalnya dimalam hari kami susa tidur akibat dengungan mesin di siang hari kami mendengar ributnya den tungan pukulan kontruksi baja jadi kami warga merasa sangat resa akibat suara yang keluar dari dalam pabrik sampai ke pemukiman warga sekitar, " kata Evi kesal.

Masi Evi Nurita, heran kami warga masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik peleburan Plat besi baja dan peleburan Plat Aluminium ini, sudah Kami laporkan ke Kasi trantib kecamatan Sunggal bahkan Sat Pol PP Deli Serdang mereka datang hanya poto dan poto dan vidiokan ke 6 bangunan pabrik gudang lalu mereka mengatakan akan kami surati pemilik perusahaan dan mereka pun beranjak pulang dari lokasi pabrik tersebut, dan sampai saat ini belum adanya tindakan dari trantib kecamatan Sunggal terutama sekali Sat Pol PP kabupaten Deli Serdang katanya sebagai pendongkrak PAD Deli Serdang, kenyataan dilokasi tidak ada tindakan dari Sat Pol PP,  jangan - jangan Sat Pol PP Deli Serdang sama Kasat Pol PP Deli Serdang dan Instansi terkait Pemkab Deli Serdang ikut bermain mata atau kuat diduga menerima upeti dari pihak perusahaan,  makanya bangunan pabrik dan gudang berjalan mulus tanpa ada hambatan atau teguran padahal bangunan sudah selesai dikerjakan 85% tetap tidak ada tindakan dari Sat Pol PP agar pihak perusahaan mengurus Izin plang PBG dari Instansi terkait Pemkab Deli Serdang bahkan sampai saat ini  laporan warga masyarakat di Dua Desa tidak dihiraukan dan tidak ditanggapi, " kata Evi Nurita Brang.

Terpisah Ketika wartawan konfirmasi terkait maraknya bangunan pabrik gudang Kuat di Duga tidak memiliki izin Plang PBG seperti Desa Purwodadi jalan Printis Kemerdekaan di bangun 5 pabrik, Desa Sunggal Kanan dibangun pabrik pembuatan batako paving blok dan bencing plan semen color , Desa Pujimulio dibangun pabrik gudang pembuatan Sarung tangan PT. Maja Agung latex Sindo yang ada di kecamatan Sunggal tidak memiliki izin plang PBG kepada Hendra Wijaya Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Deli Serdang melalui telepon genggam selulernya kepada wartawan mengatakan,  Kami bukan pengawas PAD dan bukan pendongkrak PAD Pemkab Deli Serdang,  tanyakan saja kepada Satpol PP atau Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang dan ingat kami hanya membuat izin kalau pemilik bangunan atau Satpol PP memberitahukan kepada kami PMD PSP Kami buat izin bangunan tersebut tergantung kepada instansi terkait terutama Satpol PP tanyakan aja kepada Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang, " terang Hendra Wijaya.

Terpisah ketika Kasat Pol PP Deli Serdang Marzuki dikonfirmasi melalui telepon genggam selulernya mengatakan, nanti bersama anggota kita turun kelokasi bangunan pabrik gudang tersebut dan kita hentikan kalau tidak ada Izin PBG nya kita bongkar, " Kata Marzuki.

Sala satu Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Nasdem H. Jasa Wardhani Ginting SE Ketika dikonfirmasi wartawan terkait maraknya bangunan pabrik gudang dibeberapa  Desa kecamatan Sunggal tanpa Izin  PBG seperti  bangunan gudang pabrik peleburan Plat besi baja dan peleburan Plat Aluminium di Desa Purwodadi, di Desa Sunggal Kanan dibangun pembuatan paping blok dan bencing plan semen coor, di Desa Pujimulio di bangun pabrik gudang sarung tangan PT. Latex Sindo Maja Agung, di Duga Kuat tidak memiliki izin  PBG mengatakan, Pertama Saya melihat dan menilai Instansi terkait terutama sekali  Sat Pol PP  adalah pengawas dan pendongkrak PAD Pemkab Deli Serdang mungkin kurang efektif dalam menegakkan aturan perizinan bangunan pabrik gudang di kecamatan Sunggal Deli Serdang pihak perusahaan membangun tidak mengurus Izin PBG jelas sudah mengurangi Pendapatan Asli Daerah Pemkab Deli Serdang padahal PAD Deli Serdang saat ini menurun  bagaimana PAD Deli Serdang mau naik kalau saja bangunan raksasa di kecamatan Sunggal pihak perusahaan tidak mengurus Izin PBG nya sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kelemahan dalam kinerjanya Sat Pol PP Deli Serdang. 

Hal ini jelas, tidak menutup kemungkinan telah dimanfaatkan oleh oknum para pejabat Pemkab Deli Serdang juga  Pejabat Sat Pol PP  Deli Serdang untuk mencari keuntungan pribadi. Caranya, dengan mengiming-imingi jaminan pembangunan hanya dengan berkoordinasi ke pihak tertentu dan juga ke pihaknya. 

Ada hal biaya yang harus dikeluarkan sama pemilik bangunan, bahkan bisa lebih besar dari pengurusan berdasarkan aturan yang berlaku. Kondisi ini harus segera di hentikan dan diberikan sanksi tegas. Pentingnya kepemilikan PBG sangatlah penting bagi masyarakat ketika mendirikan bangunan gedung maupun rumah tinggal.

Hal ini sejalan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari Pemerintah kepada pemilik satu bangunan gedung atau perwakilannya.

IMB/PBG diperlukan oleh setiap para pengusaha yang berencana memulai, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan perencanaan mereka. Izin ini diberikan oleh Pemerintah daerah melalui proses permohonan izin membangun, sebagaimana diatur dalam SIMBG tahun 2019.

“ Apalagi bangunan pabrik yang akan dijadikan pabrik peleburan Plat besi baja dan peleburan Plat Aluminium, bangunan pabrik gudang sarung tangan PT Maja Agung latex Sindo, bangunan pembuatan batako dan paving blok dan bencing plan semen coor tersebut sudah dibangun  kurang lebih dari 75 - 80 % sudah selesai dikerjakan bahkan sudah beraktivitas  lamanya. Sudah pernah didatangi sala satu petugas dari pihak trantib Camat Kecamatan Sunggal Deli Serdang tidak ditanggapi pemilik bangunan  Saya Anggota DPRD Deli Serdang akan menindak lanjuti aduan trantib Sunggal, Sat Pol PP Deli Serdang yang tidak bisa masuk ke lokasi pabrik bangunan yang tidak memiliki izin PBG nya terutama sekali aduan masyarakat disekeliling pabrik yang membuat resah warga masyarakat kita tindak lanjuti dan Kita laporkan ke DPRD Deli Serdang Agar di bawakan ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi DPRD Deli Serdang, ” papar  Dani Ginting.

( M. Parulian. Simanjuntak )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami