Dinkes Labura Bayar Iuran BPJS Yang Sudah Meninggal Dan Pindah Kabupaten, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Labura, Bidikkasusnews.com - Ketidak profesional nya dalam pengawasan di Dinkes Labura, sampai-sampai, pembayaran Iuran Peserta BPJS yang Sudah Meninggal Dunia, dan yang sudah  Pindah dari Kabupaten Labura pun dibayarkan, akibat hal ini,Pemkab Labura mengalami Kerugian Negara mencapai Rp.150 Jt Lebih.

Dinas Kesehatan Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) bayarkan Iuran BPJS Kesehatan Peserta yang telah meninggal dan Peserta yang telah pindah dari Kab. Labura pada BPJS Keshatan, Dugaan Kerugian Negara yang timbul sebesar Rp.155.320.200.

Hal tersebut dijelaskan Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang Undangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2023.

Pada Resume Hasil Pemeriksaan menjelaskan bahwa BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Pemkab Labuhanbatu Utara Tahun 2023 pada Dinkes Labura.

Diduga Kadis Kesehatan Tidak melakukan tufoksinya sebagai pengawas dan pengendali pembayaran Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sehingga mengakibatkan Kerugian Perekonomian Daerah atas Pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah  sebesar Rp. 155.320.200.

Pada LHP Jumlah iuran yang di bayarkan atas Peserta BPJS yang sudah meninggal dunia di tahun 2023 sebanyak 1.273 dan  2.836 peserta BPJS Kesehatan yang sudah pindah dari Kab. Labuhanbatu Utara.

Sulitnya untuk bertemu dengan Kadis Kesehatan Labura,karena selalu beralasan selalu aja padat jadwal kegiatanya, sehingga tim media melayangkan surat Konfirmasi terhadap Kadis Kesehatan Labura, terkait temuan BPK SU tersebut.

Bahkan hingga sampai hari ini (23/11/24)tim media belum menerima jawaban dari Dinkes Labura, meski sudah melayangkan surat konfirmasi sebanyak dua kali yakni surat pertama Nomor : 002/IX/2004 Tanggal 24/09/2024 tidak di jawab dan surat kedua Nomor : 004/Masyarakat/LBU/X/2024 Tanggal 10/10/2024 hingga saat ini juga belum mendapatkan jawaban.

Berita sebelumnya terkait Realisai Penginapan dan Realisasi Perjalanan Dinas yang Fiktif, pada berita dijelaskan Dinas Kesehatan, melaporkan 10 pembayaran Fiktif berupa Pembayaran Penginapan pada Perjalanan Dinas, dan berdasarkan Uji Petik BPK SU pada Pihak Penginapan/Hotel diketahui bahwa Oknum Dinas Kesehatan tidak terdaftar dalam catatan hotel pada tanggal yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban.

Selanjutnya, pada LHP, terdapat 47 Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan pada Dinas Kesehatan dan dalam Kuitansi Pembayaran Pelaksanaan Perjalanan Dinas  tersebut dibayarkan dua kali atas perjalanan dinas dihari yang sama.

Surya Dayan Pangaribuan, SH salah satu aktivis dan pengamat hukum di Labura sekaligus Advokat di Rumah Hukum Surya dayan dan Fatner menjelaskan setiap kegiatan yang merugikan Keuangan Negara merupakan Unsur dari delik Korupsi dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kekurangan Aset Negara/Daerah baik dalam bentuk uang, surat berharga maupun barang.

Lebih lanjut dayan menjelaskan bahwa tindakan oknum Dinas Kesehatan yang telah melaporkan pertanggungjawabannya namun kegiatan atas pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan maka dipastikan kegiatan tersebut Fiktif sehingga terjadi kerugian Negara maka oknum tersebut dapat dikatakan sebagai Koruptor.

pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana yang di jelaskan pada UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 4.

"Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3". UU no. 31 Tahun 1999.

Dayan berharap kepada PJ. Bupati serta Kepala Dinas agar bersikap tegas untuk memberantas bibit-bibit Koruptor pada Dinas Kesehatan agar tidak menciptakan Koruptor-Koruptor Handal di kabupaten Labuhanbatu Utara Khususnya pada Dinas Kesehatan, menurut dayan tindakan pembiaran atas Korupsi di Dinas Kesehatan akan menciptakan Koruptor Handal di Lingkungan Pemkab Labura.

(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami