Dua Politisi Muda Labura , " KPU dan Bawaslu Labura harus memberi penjelasan kepada masyarakat "

Aek Kanopan, Bidikkasusnews.Com - Politisi muda Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sinar Marbun dari Dapil II Kec. Kualuh Leidong dan Kualuh Hilir  meminta kepada KPU dan Bawaslu Labura untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang polemik yang lagi hangat terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2024-2029.

Ungkapan itu disampaikan Sinar Marbun, saat bincang-bincang di suatu tempat terletak di perbatasan Labura - Asahan, (Rabu,2/10/2024).

Disampaikan Sinar, menanggapi polemik dan isu yang berkembang di Kabupaten Labuhanbatu Utara, terkait terjadinya beberapa kali sengketa yang dilakukan salah satu Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah ( Bapaslon Pilkada ), Ia meminta kepada KPU dan Bawaslu Kab. LABURA untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang kejelasan mengapa hal itu dapat dan sampai terjadi agar tidak ada kesimpang siuran informasi.

"KPU dan Bawaslu harus dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait  hal yang terjadi beberapa waktu yang lalu, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dan bingung. Akibat kebingungan itu tentu saja dapat menimbulkan konflik dan salah penafsiran nantinya." ujar Sinar.

Dilanjutkannya KPU dan Bawaslu harus segera menyampaikan dasar hukum dan regulasinya mengapa hal itu dapat terjadi agar masyarakat tahu.

Hal senada disampaikan Jaka Fernando Simarmata, SH. Koordinator Martin Manurung Centre (MMC) Labura. Kader Partai Nasdem itu juga meminta  KPU dan Bawaslu Labura harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa proses Pilkada yang tentunya telah diatur dan memiliki tahapan-tahapan  sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan, namun  saat ini masih ada tahapan yang masih berproses padahal waktunya sudah habis.

" KPU dan Bawaslu itu adalah lembaga negara, artinya mereka  memiliki dasar hukum untuk melakukan itu, karena itu KPU dan Bawaslu harus menerangkan itu kepada publik, biar publik jangan bertanya-tanya. Agar pendukung paslon Labura Hebat jilid II dan pendukung paslon Rizal Darno percaya, jangan seolah-olah  ada yang didzolimi dan mendzolimi ".

Diketahui KPU Labura  menetapkan berkas Pasangan Calon Bupati H. Ahmad Rizal Munthe dan Pasangannya Darno, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tanggal 21 September 2024 yang lalu.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan KPU Labura nomor 538 tahun 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Labura Adi Susanto tertanggal 22 September 2024, namun beredar informasi jika salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kembali mengajukan sidang sengketa di Bawaslu.

Saat dihubungi via WhatsApp terkait hal itu Ketua KPU Labura Adi Susanto mengaminkannya. Ia menyampaikan sudah dilakukan sidang terbuka pertama dengan agenda mendengarkan pokok permohonan,(Kamis,03/10/2024).

" Tadi baru sidang terbuka pertama, dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon  " tulis Ketua KPU dalam pesannya.

Saat kembali ditanyakan masalah waktu, tempat dan kelanjutannya Ia kembali menjawab jika sidang pertama dilakukan dengan singkat dan KPU Labura meminta waktu tambahan untuk memberikan jawaban kepada pemohon.

" Tadi singkat sidangnya. Karena KPU meminta waktu tambahan untuk membuat jawaban" pungkas Adi.

(Syafrizal Aris)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami