Kadinkes Labura Blokir WA wartawan Karena diberitakan Dugaan Korupsi

Labura, Bidikkasusnews.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten labuhanbatu Utara (JN) memblokir WA Wartawan terkait diberitakan atas dugaan Korupsi. 

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang Undangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2023.

Pada Resume Hasil Pemeriksaan menjelaskan bahwa BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Pemkab Labuhanbatu Utara Tahun 2023 pada Dinkes Labura.

Dinas Kesehatan Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) bayarkan Iuran BPJS Kesehatan Peserta yang telah meninggal dan Peserta yang telah pindah dari Kab. Labura pada BPJS Kesehatan, Dugaan Kerugian Negara yang timbul sebesar Rp.155.320.200.

Bukan hanya kesalahan pembayaran BPJS saja yang terjadi di kepemimpinan (JN) namun, 

Terkait Dalam realisasi Pembayaran Perjalanan Dinas dan Penginapan pada Perjalanan Dinas pada tahun 2023 pun Fiktif.

Hal tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2023, oleh Auditorat Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (BPK SU) Nomor : 52.B/LHP/XVIII/05/2024 Tanggal 22 Mei 2024.

Pada LHP BPK SU dijelaskan bahwa terdapat 10 pembayaran biaya penginapan Perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan hasil uji petik BPK SU kepada pihak hotel, diketahui bahwa perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan tidak terdaftar dalam catatan hotel pada tanggal yang tertera pada dalam bukti pertanggungjawaban.

Kadinkes Labura JN yang diduga sengaja selalu beralasan untuk menghindar untuk ditemui Tim awak media untuk dikonfirmasi.

Ironisnya lagi WA awak media pun,langsung  diblokirnya setelah terbit berita dibeberapa media online.

Dinilai Kadinkes Labura JN terkesan memiliki sikap tidak terpuji dan tidak profesional dalam menjalankan Tupoksinya sebagai pejabat Pemerintah.

(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami