Kadinkes Labura Merasa Aman Karena Sudah Mengembalikan Kerugian Negara

Labura, Bidikkasusnews.com - Terkait Dalam realisasi Pembayaran Perjalanan Dinas dan Penginapan pada Perjalanan Dinas pada tahun 2023 Fiktif.

Hal tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2023, oleh Auditorat Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (BPK SU) Nomor : 52.B/LHP/XVIII/05/2024 Tanggal 22 Mei 2024.

Pada LHP BPK SU dijelaskan bahwa terdapat 10 pembayaran biaya penginapan Perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan hasil uji petik BPK SU kepada pihak hotel, diketahui bahwa perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan tidak terdaftar dalam catatan hotel pada tanggal yang tertera pada dalam bukti pertanggungjawaban.

Saat tim media mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Labura (JN), melalui WhatsApp terkait hal tersebut.

Ia menjawab: "Temuan yang ada THN 2023 sudah diklarifikasi dgn BPK dan, temuan ini sudah dikembalikan, Intinya pak kami sudah melaksanakan sesuai dgn ketentuan.

"Tulisnya di WhatsApp.

Tambahnya lagi,"

Hanya itulah yg bisa saya jawap pak'..! Kalau boleh tau Bapak dimana posisi..?

pak saya hari ini TL .

Jumpain anggota saya saja ,Sandi namanya.

Dalam peraturan dijelaskan:

Terkait pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana yang di jelaskan pada UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 4.

 Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak memghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”. UU no. 31 Tahun 1999,”ujarnya.

Tindakan niat korupsi yang kedapatan dilakukan oknum pejabat yang melanggar sumpahnya, sudah sepantasnya  seharusnya diberikan sanksi pecat,atau copot dari jabatannya. 

Tetapi dinilai, sanksi hal ini tidak berlaku di pemerintahan Kabupaten labuhanbatu Utara(Labura) seperti yang terjadi di dinas Kesehatan. Dikarenakan sudah mengembalikan kerugian negara, Kadis Kesehatan JN merasa terjamin, aman dan lepas dari tuntutan hukum dan sanksi lainnya. 

Diminta instansi terkait seperti inspektorat dan BKD Labura agar menindaklanjuti hal ini, dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pejabat di pemerintahan Kabupaten labuhanbatu Utara (Labura) yang telah melakukan tindakan Korupsi dan melanggar sumpah janji dalam jabatannya.

(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami