Pembayaran Perjalanan Dinas dan Penginapan Pada Dinas Kesehatan Tahun 2023 di Duga Fiktif

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terletak di Jl. Angkatan No.58, Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu,Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara dalam realisasi Pembayaran Perjalanan Dinas dan Penginapan pada Perjalanan Dinas tahun 2023 patut di duga Fiktif. (12/10/2024).

Hal tersebut  bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2023 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (BPK SU) Nomor : 52.B/LHP/XVIII/05/2024 Tanggal  22 Mei 2024.

Pada LHP BPK SU dijelaskan bahwa terdapat 10 pembayaran biaya penginapan Perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan hasil uji petik BPK SU kepada pihak hotel diketahui bahwa perjalanan Dinas pada Dinas Kesehatan tidak terdaftar dalam catatan hotel pada tanggal yang tertera pada dalam bukti pertanggungjawaban.

Lebih lanjut masih pada LHP, terdapat 47 Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan pada Dinas Kesehatan dan dalam Kuitansi Pembayaran Pelaksanaan Perjalanan Dinas  tersebut dibayarkan dua kali atas perjalanan dinas dihari yang sama.

Dari dua kondisi diatas patut diduga sebagai kerugian Negara, pada LHP dijelaskan Dinas Kesehatan  Labura telah mengembalikan seluruhnya Negara tersebut ke Kas Daerah.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan melalui surat Nomor : 002/IX/2025 pada tanggal 24 September 2024, namun hingga kini jurnalis belum mendapatkan balasan terkait surat tersebut.

Surya Dayan Pangaribuan, SH salah satu aktivis dan pengamat hukum di Labura sekaligus Advokat di Rumah Hukum Surya dayan dan Fatner menjelaskan setiap kegiatan yang merugikan Keuangan Negara merupakan Unsur dari delik Korupsi dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kekurangan Aset Negara/Daerah baik dalam bentuk uang, surat berharga maupun barang. (12/10/2024)

Lebih lanjut dayan menjelaskan bahwa tindakan oknum Dinas Kesehatan yang telah melaporkan pertanggungjawabannya namun kegiatan atas pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan maka dipastikan kegiatan tersebut Fiktif sehingga terjadi kerugian Negara maka oknum tersebut dapat dikatakan sebagai Koruptor.

"Setiap oknum dengan sengaja melakukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai apa yang dilaksanakan dan menelan anggaran negara sehingga terjadinya kerugian Negara sudah dipastikan Oknum tersebut sebagai Koruptor". Jelas dayan.

Terkait pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana yang di jelaskan pada UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 4.

"Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3". UU no. 31 Tahun 1999

Dayan berharap kepada PJ. Bupati serta Kepala Dinas agar bersikap tegas untuk memberantas bibit-bibit Koruptor pada Dinas Kesehatan agar tidak menciptakan Koruptor-Koruptor Handal di kabupaten Labuhanbatu Utara Khususnya pada Dinas Kesehatan, memurut dayan tindakan pembiaran atas Korupsi di Dinas Kesehatan akan menciptakan Koruptor Handal di Lingkungan Pemkab Labura.

"Saya berharap agar PJ. Bupati Labuhanbatu Utara dan Kepala Dinas ambil Sikap tegas demi memberantas Korupsi, dan memberikan Sanksi Tegas terhadap Oknum-Oknum yang terlibat sesuai Hukun dan aturan yang berlaku, Karna Tindakan Pembiaran atas Tindakan Korupsi akan melahirkan Koruptor-Koruptor yang handal di Pemkab Labuhanbatu Utara". Tutup dayan.

(Ricki chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami