Kutacane, bidikkasusnews.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor : 800/30/2024 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M.Si melalui surat edaran yang telah diterbitkan. Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terkait calon atau pasangan calon Bupati/wakil bupati, diharapkan seluruh ASN harus Netralitas.
"Ada beberapa point larangan bagi ASN yaitu tidak boleh memasang spanduk/baliho, melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi/kampanye, membuat postingan menglike atau comen, follow pada akun pemenangan calon Bupati/wakil bupati," ujar Syakir kepada Awak Media, Senin (7/10).
Lalu, Syakir juga menjelaskan tidak boleh memposting pada media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, menjadi tim ahli dan pemenangan.
Lebih lanjut di tegaskan Syakir bahwa sesuai dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, Netralitas ASN sudah merupakan amanat Undang-undang jadi tidak ada alasan dan pengecualian setiap ASN harus menjunjung tinggi Azas Netralitas dalam Pilkada Serentak mendatang. Apabila ada ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut akan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(Noris Ellyfian)
Komentar