SOSIALISASI NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Padang Lawas, bidikkasusnews.com - Bawaslu Kabupaten Padang Lawas gelar acara Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Hotel Syamsiah. Selasa (22/10/24).

Turut hadir Penjabat Bupati Padang Lawas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM dalam hal ini di wakili oleh Asisten I Pemerintahan Panguhum Nasution S.Sos, M. Ap, bersama Kapolres Padang lawas AKBP Diari Astetika S.IK, Kejari Padang Lawas Sinrang, S.H., M.H. para pimpinan OPD/Camat Se-Kabupaten Padang Lawas dan serta para undangan lainya.

Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Alex Sabar Nasution secara resmi membuka acara Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

(Effendi pohan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami