Aek Kanopan, bidikkasusnews.com - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (BPK SU) temukan 12 kegiatan atas ketidakpatuhan terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kab. Labura) Tahun Anggaran (T.A) 2023 dengan nilai sangat Fantantis sebesar Rp. 1,8 Milyar Lebih dan Temuan yang belum diselesaikan pada TA. 2021 Rp. 217 juta lebih (30/10/2024).
Temuan tersebut menjelaskan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK SU yang dilaksanakan dalam dua kali pemeriksaan yakni LHP Kepatuhan Atas Barang dan Jasa TA. 2023 serta LHP Atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan TA. 2023.
Pada LHP Kepatuhan atas Barang dan jasa TA. 2023 BPK SU menjabarkan atas ketidakpatuhan Disdik Kab. Labura terhadap Peraturan dan Perundang-Undanga dan menemukan 6 Kegiatan yang diduga Fiktif dan Mark-Up sebesar Rp. 976 Juta lebih.
Dan pada LHP atas SPI dan Kepathuan Terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan TA. 2023 dan ditemukan 6 Kegiatan yang diduga kurang cermat dalam melaksanakan kegiatan dan juga terdapat kegiatan yang patut diduga Fiktif dan Mark-Up dengan total Rp. 830 Juta Lebih.
Ironisnya pada Temuan LHP BPK SU TA. 2021 hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp. 217 Juta lebih.
Di Konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Labula Melalui Surat Konfirmasi oleh Jurnalis, namun hingga berita ini sampai ke Redaksi Jurnalis belum memdapatkan Klarifikasi terkait hal yang dimaksud. (10/10/2024).
(Ricki Chan)
Komentar