Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Sebanyak 26 WNI yang terdiri dari 18 orang laki-laki dan 8 orang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Deportasi dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia ke Pelabuhan Teluk Nibung PT.Pelindo Tanjungbalai.
Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi, SH, MH, menyampaikan, deportasi disebabkan beberapa pelanggaran keimigrasian, antara lain tidak memiliki dokumen yang sah, menggunakan dokumen palsu, overstay, serta tidak memiliki izin kerja.
" Mereka di pulangkan oleh Pemerintah Malaysia karena sudah melanggar aturan keimigrasian, dan kami melakukan pengamanan dan pengawalan proses pemulangan melalui Pelabuhan ini " Ujar nya Kamis, (07/11).
IPTU Rinaldi juga menyampaikan, Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap Para WNI yang di Deportasi dari Negara Malaysia, pihak nya mengarahkan dan mengawal untuk menuju angkutan yang telah sediakan berupa satu Unit Bus untuk dibawa ke kantor imigrasi kelas II Tanjung Balai.
Dalam proses pemulangan tampak dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Rihanto, Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Rio Philip Meliala, serta perwakilan BP2MI Tanjungbalai Guntur Tulus Simanjuntak dan Toga Simamora. Pengamanan dilakukan oleh personel gabungan dari Polres Tanjungbalai, KPPBC TMP C Teluknibung, Imigrasi Kelas II B TPI Tanjungbalai, dan KSOP Tanjungbalai Asahan.
( INDRA SARAGIH )
Komentar