Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Badan usaha milik desa (BUMDES) desa Parkiraman kecamatan Simpang Kanan kabupaten Aceh Singkil diduga ada indikasi penyelewengan
Dari Informasi dan data yang dikantongi tim Jajaran wartawan indonesia JWI DPD Aceh Singkil Dana BUMDES desa Pakiraman tersebut, dinilai tertutup selama dua tahun, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
Terpisah Ketua BUMDES desa Pakiraman Jalaluddin ditemui mengatakan mengakui dana tersebut tidak terlaksana selama dua tahun dan Belum dirapatkan.
"Sejak tahun 2019 sampai 2021 masuk di BUMDES mencapai 500 juta dan di program kan simpan pinjam terhadap masyarakat setempat hingga saat ini belum dikembalikan oleh masyarakat," ujar Jalaluddin pada tim media kamis tanggal 28/11/2024.
Iya juga mengatakan dana tersebut sudah pernah di audit inspektorat aceh singkil namun sampai saat ini belum ada di panggil pihak inspektorat tersebut.
Dalam hal ini Warga meminta APH baik kepolisian atau pun kejaksaan dan Inspektorat untuk segara menguadit dana BUMDES tersebut ada dugaan unsur permain dana anggaran negara tersebut "Tutupnya.
(Muklis)
Komentar