Labura, Bidikkasusnews.com - Terkait surat panggilan Klarifikasi dari Kepala sekolah SMKN Kualuh Selatan inisial (SS)yang ditujukan kepada Emmas Siboro,SPd. Pada tgl (19/11/24) yang dinilai tidak memberikan titik terang dan tidak ada solusi apapun dalam pertemuan tersebut.
Akhirnya pengacara (Kuasa Hukum) Emmas Siboro,SPd. Surati Kepsek SMKN Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara inisial (SS)prihal balasan surat panggilan Klarifikasi.
Kepada Yth :
Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kualuh Selatan
Ibu An. AGUS SARTIKA SILABAN, S,Pd
Perihal : Balasan Surat Panggilan Klarifikasi
Dengan hormat,
Perkananlah kami yang bertandatangan dibawah ini :
SUDI H. PANGGABEAN, S.H,
Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum pada kantor Hukum Sudi H. Panggabean, S.H & Partners , yang beralamat di Jalan Ringroad Pasar 1 Gg. Garuda – Asoka Townhouse No. 06 Tj. Sari Kec. Medan Selayang, Kota Medan-Prov. Sumatera Utara, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 08 Juni 2024 baik secara bersama-sama maupun secara sendirisendiri mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum klien kami, yakni :
EMMAS SIBORO, Perempuan, Usia 41 Tahun, ST, NIP : 198303062009032015, Pekerjaan: PNS – Guru di SMK Negeri 2 Kualuh Selatan di Kp. Limapuluh Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan
Selanjutnya disebut sebagai............................................................................................KLIEN
Dengan ini menyampaikan terkait balasan Surat Panggilan Klarifikasi No. 421.3/386/SMK N2.KS/XI/2024 tertanggal 19 November 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangi oleh Kepala Sekola SMK Negeri 2 Kualuh Selatan An. AGUS SARTIKA SILABAN, S,Pd.
Bahwa adapun balasan/tanggapan terkait Surat Klarifikasi tersebut diatas, adalah sebagai
berikut :
1. Bahwa mengingat sebelumnya ada Permasalahan antara Klien kami dengan Kepala Sekolah An. Ibu Sartika Silaban, S.Pd ini telah menjadi kompleks dan merambat ke berbagai instansi (termasuk Dinas Pendidikan Prov, SUMUT , Inspektorat Provinsi SUMUT, dll ) terkait adanya Hak dari Klien kami yang tidak didapatkan sebagaimana mestinya;
2. Bahwa mengingat permasalahan ini juga sebelumnya telah diwakili oleh Kantor Hukum Sudi H. Panggabean, S.H dan rekan dan telah ada beberapa pengaduan terkait permasalahan tersebut diatas dibeberapa instansi terkait (Dinas Pendidikan Prov. SUMUT, Inspektorat Prov. SUMUT) sehingga kami memiliki kepentingan hukum dalam pendampingan terkait permasalahan ini sebagai Penasehat Hukumnya dan Sedang On – Process.
3. Bahwa Mengingat bahwa sikap Klien Kami yang ingin didampingi pada saat hendak memberikan Klarifikasi terkait Surat Panggilan Klarifikasi No. 421.3/386/SMK N2.KS/XI/2024 tertanggal 19 November 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangi oleh Kepala Sekola SMK Negeri 2 Kualuh Selatan An. AGUS SARTIKA SILABAN, S,Pd.
4. Bahwa Mengigat permasalahan ini juga telah menjadi redaksi MediaOnline/Offline oleh Media CahayaNewsKepri.Com maka sepatutnya/selayaknya juga mengundang media tersebut diatas untuk turut diundang untuk mengetahui, meliput, memberitakan hasil klarifikasi yang akan diadakan.
5. Bahwa untuk itu kami Mohon kepada Ibu kepala Sekolah An. Ibu Sartika Silaban, S,Pd menjadwalkan ulang kembali pertemuan tersebut diatas agar apa yang hendak diklarifikasi oleh klien kami tersampaikan dengan baik dengan didampingi oleh Penasehat Hukum nya An. Sudi H. Panggabean, S.H dan Rekan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan
Terimakasih.
Kamis, 20 November 2024
Hormat Kami
Kuasa Hukum Klien
SUDI H. PANGGABEAN, S.H
Tembusan :
1. Dinas Pendidikan Prov. Sumut
2. Inspektorat Prov. Sumut
3. Instansi lain terkait
4. Media Cahaya NewsKepri.com
(Eko S.Rino)
Komentar