Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara (BPK SU) Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kab. Labura) berupa Pembelian Aplikasi Perpustakaan Digital dan Pembelajaran Digital pada 248 Sekolah tidak dapat Dimanfaatkan dan Terdapat Kelebihan Pembayaran sebesar Rp. 217 Juta yang belum diselesaikan hingga saat ini (12/11/2024).
Pasalnya Pada LHP Atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan TA. 2022 Nomor 56.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 Tanggal 11 Mei 2023 BAB II Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya menjelaskan tentang hal tersebut.
Bahkan temuan tersebut belum juga diselesaikan hingga pemeriksaan berikutnya, hal tersebut dijelaskan pada LHP Pemeriksaan Atas Barang dan Jasa TA. 2023 Pada Kab. Labura di Aek Kanopan Nomor 78/LHP/XVII.MDN/12/2023 Tanggal 27 Desember 2023 BAB IV Hasil Pemantauan Hasil Tindak Lanjut Pemeriksaan.
Demi mendapatkan klarifikasi dari Dinas Pendidikan, pada bulan lalu jurnalis melayangkan Surat Klarifikasi beserta lampiran dari Temuan BPK SU tersebut ke Dinas Pendidikan, Namun hingga saat ini jurnalis belum mendapatkan klarifikasi atas temuan tersebut. (10/10/2024).
Berita sebelumnya terkait "Temuan BPK SU TA 2023 Pada Disdik Labura Rp. 1,8 Milyar Lebih dan Rp. 217 Jt Temuan TA 2021 Belum Diselesaikan", dijelaskan bahwa berdasarkan LHP dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHPK) BPK SU TA. 2023 terdapat 12 temuan diduga tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan dengan total nilai temuan sebesar Rp. 1,8 Milyar lebih serta Temuan yang belum diselesaikan pada TA. 2021 Rp. 217 juta lebih (30/10/2024).
Dipaparkan pada berita, diketahui BPK lakukan Pemeriksaa sebanyak 2 kali pemeriksaan yakni LHPK Atas Barang dan Jasa TA. 2023 serta LHP Atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan TA. 2023.
Menjelaskan, Pada LHPK atas Barang dan jasa TA. 2023 BPK SU menjabarkan atas ketidakpatuhan Disdik Kab. Labura terhadap Peraturan dan Perundang-undangan dan menemukan 6 Kegiatan yang diduga Fiktif dan Mark-Up sebesar Rp. 976 Juta lebih.
Selanjutnya, pada LHP atas SPI dan Kepatuhan Terhadap Peraturan dan Perundang-Undangan TA. 2023 ditemukan 6 Kegiatan yang diduga kurang cermat dalam melaksanakan kegiatan dan juga terdapat kegiatan yang patut diduga Fiktif dan Mark-Up dengan total Rp. 830 Juta Lebih.
Ironisnya pada Temuan LHP BPK SU TA. 2021 hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp. 217 Juta lebih.
Berdasarkan Konfirmasi Jurnalis Melalui Surat kepada Kadisdik Kab. Labura, namun hingga berita ini sampai ke Redaksi Jurnalis belum memdapatkan Klarifikasi terkait hal yang dimaksud. (10/10/2024).
(Ricki Chan)
Komentar