Padly Irpan Korban Pemukulan Melapor Ke Polsek Kualuh Hulu

Labura, Bidikkasusmews.com - Padly Irpansa (20 th) warga Dusun Rantobetul, Desa Sukarame mendatangi Kantor Polsek Kualuh Hulu, Aekkanopan terkait korban pemukulan yang dialaminya.

Padly yang didampingi oleh orang tuanya Nasep melaporkan atas peristiwa yang terjadi pemukulan yang dialami oleh anaknya  Padliy Irpansa tepatnya di depan Alun-alun Aekkanopan, JL.Sudirman pada malam Senin, (4/11/24) sekitar pukul 00:30 wib 

Korban dan orang tua saat dijumpai awak media (6/11/24) menceritakan kronologinya, dan memberitahukan surat STPL dari Polsek Kualuh Hulu. Yang berisikan, Nomor:STTLP/336/XI/2024/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 04 Nopember 2024 pukul 15:55 wib.

Telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 subsider 352 , yang terjadi di JL Di depan Alun-alun Aekkanopan Jl.Jendral Sudirman Kelurahan Aekkanopan,Kualuh Hulu, Kabupaten labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Senin tanggal (4/11/24) sekira pukul 00:30 wib dengan terlapor Dalam Lidik ,uraian kejadian pada hari Senin (4/11/24)sekira pukul 00:30 wib pelapor dan saksi pulang dari arah ranto perapat arah mau menuju ke ledong barat Asahan,dan pada saat di jalan jendral Sudirman tepatnya di Depan Alunan -Alun Aek kanopan, Kelurahan Aekkanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten labuhanbatu Utara pelapor dipanggil oleh saksi IRG dan saksi IRG bertanya kepada pelapor teman-teman yang lain nya,dan saat itu pelapor mengatakan di gunting saga,setelah itu pelapor kembali jalan,dan pada saat pelaporan jalan,datang pelapor menghentikan sepeda motor pelapor dan setelah itu pelapor turun dari sepeda motor nyadan menjumpai pelapor dan terjadi perdebatan mulut antara pelapor dan terlapor,kemudian terlapor langsung emosi dan langsung memukul bagian kepala belakang sebelah kanan sebanyak satu kalidengan menggunakan tangan, memukul pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan,meninggalkan pelapor,sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami sakit dihidung, sakit di bagian pipisebelah kanan dan kepala pening,sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya tersebut ke Polsek Kualuh Hulu supaya terlapor dapat di hukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Orang tua korban berharap, Semoga Polsek Kualuh Hulu segera dapat menangkap pelakunya.

(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami