Pjs Gubernur Sudirman Bantah Pemprov Jambi Alami Defisit Anggaran di 3 Tahun Terakhir

Jambi, bidikkasusnews.com - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH, bantah isu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi alami defisit anggaran dalam tiga tahun terkahir. Hal ini disampaikannya setelah menghadiri pelantikan dan pengukuhan DPK-IKAPTK Kabupaten Muaro Jambi, Senin (11/11/2024) malam.

Saat dikonfirmasi terkait dengan isu defisit anggaran Pemprov Jambi, Pjs. Gubernur H. Sudirman menjelaskan bahwasanya Pemprov Jambi tidak mengalami defisit anggaran dalam tiga tahun terkahir, dikarenakan, penganggaran belanja dan pendapatan masih berimbang.

"Jadi pemaknaan defisit tiga tahun tidak seperti itu, pada saat penganggaran belanjanya tertutupi dengan pendapatan. Berarti, tidak defisit." Kata Pjs Gubernur Sudirman.

"Faktanya tidak seperti itu dalam penganggaran kita, selalu berimbang antara pendapatan dan pengeluaran." Tambahnya.

Pjs Gubernur H. Sudirman mengatakan, Pemprov Jambi bisa dikatakan defisit apabila nanti BPK telah mengaudit besaran defisit yang dialami oleh Pemprov Jambi. Nyatanya, sampai saat ini, BPK belum mengaudit besaran defisit pemerintah Provinsi Jambi.

"Untuk menetapkan atau mengetahui besaran defisit, nanti pada saat di audit oleh BPK." Jelas Pjs Gubernur Sudirman.

"Nyatanya tiga tahun kemarin itu kita selalu silva, SILPA dua tahun lalu itu posisinya 600an. SILPA yang kecil itu di tahun kemarin 2023 sekitaran 60 milliar." Lanjutnya.

"Itu tidak ada defisit, ketika masih ada SILPA tidak ada defisit." Pungkasnya.

Drs. Agus Pringadi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Juga membantah Terkait isu Defisit Anggaran APBD Pemprov Jambi beberapa tahun belakangan ini.

Agus Pringadi juga menerangkan, Untuk mengetahui dan membuktikan apakah APBD suatu daerah defisit atau tidak dapat diuji dan dibuktikan berdasarkan 2 indikator utama yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI sebagai lembaga auditor resmi negara yang memiliki kewenangan memeriksa/mengaudit pelaksanaan APBD Tahun Anggaran berkenaan.

Dua indikator tersebut adalah :

1. Apakah terdapat belanja daerah yang tidak dapat terbayarkan karena tidak tersedia dananya.

2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) belanja bernilai minus(-)

 Bilamana laporan keuangan atas pelaksanaan APBD menunjukan adanya  belanja yang menjadi utang daerah karena tidak dapat dibayar karena tidak tersedianya dana dan dibuktikan dengan Selisih lebih pembiayaan anggaran (Silpa minus) maka dapat dikatakan bahwa APBD tersebut defisit.

"Pada APBD Provinsi Jambi TA 2022 dan TA 2023 berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jambi menunjukan tidak terdapat belanja yang tidak bisa dibayar karena tidak tersedia dananya dan terdapat Silpa dengan nilai positif (plus),  ini menunjukan bahwa APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 dan 2023 tidak Defisit'" terang Agus Pringadi.

"Secara rinci Laporan Keuangan APBD TA 2022 yang telah diaudit BPK RI. Pendapatan sebesar Rp.4,705 Trilyun dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.727,9 Milyar, dengan total realisasi Belanja sebesar Rp.4,772 Trilyun dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.27,2 Milyar serta terdapat Silpa sebesar Rp.631,4 Milyar" sambungnya.

Agus Pringadi juga menambahkan, Laporan Keuangan APBD TA 2023 yang telah diaudit BPK RI, Pendapatan sebesar Rp.4,623Trilyun dan Penerimaan Pembiaayaan sebesar Rp.631,4 Milyar, dengan Realisasi belanja sebesar Rp.5,175 Trilyun, dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.10,1 Milyar, dan terdapat Silpa sebesar Rp.69,3 Milyar.

"Sedangkan APBD TA 2024 belum dapat diukur/diketahui defisit atau tidak karena pelaksanaanya masih berjalan, laporan keuangan tahunan baru dapat disusun setelah selesai Tahun Anggaran 2024 (31 Desember 2024) mutlak selanjutnya dilakukan audit oleh BPK RI",ungkap Agus.

"Dan sampai saat ini  belanja APBD TA 2024 masih berjalan dan dalam proses pembayaran berdasarkan mekanisme dan aturan serta persyaratan yang telah ditetapkan termasuk belanja TPP dan honorarium honorer (PTT)" tuturnya.

(Arf)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami