Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Kepercayaan masyarakat kembali menipis terhadap Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura), yang mana diketahui Inspektorat adalah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) ternya juga diduga melakukan tindakan Fiktif dan Mark-Up. (06/11/2024)
Pasalnya, sebelumnya sudah diberitakan terkait Realisasi Penginapan Perjalanan dinas diduga Fiktif pada Inspektorat Kab. Labura ternyata bukan hanya dugaan fiktif saja, masih juga ditemukan dugaan Mark-Up pada Realisasi Pembayaran Perjalanan Dinas.
Pada Temuan BPK SU pada Realisasi Biaya Penginapan yang fiktif pada 11 kali pelaksanaan, ternyata Inspektorat masih juga melakukan dugaan Mark-Up dibiaya perjalanan Dinas dengan pertanggungjawaban lebih tinggi dari pembayaran senyatanya dari pihak hotel sebanyak 1 kali pelaksanaan. (Sumber LHP BPK SU).
Pada LHP SU terdapat biaya Penginapan Perjalanan Dinas pada 11 SKPD dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pembayaran senyatanya kepada pihak hotel sebesar Rp. 98.731.700.
Diduga Inspektorat tak kuasa memberikan klarifikasi, hal tersebut dinilai dari permintaan klarifikasi jurnalis kepada Indra Paria Inspektur Inspektorat Kab. Labura melalui WhatsApp terkait berita sebelumnya namun hingga berita ini sampai keredaksi jurnalis tidak mendapatkan tanggapan tersebut. (02/11/2024).
Bahkan diduga Inspektur Inspektorat juga tidak mempu memberikan pendapatnya terhadap Temuan BPK SU terkait dugaan Realisasi Fiktif dan Mark-Up pada Dinas-dinas yang berada di Kab. Labura Karena Inspektorat yang sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga diduga sebagai pelaku dari Realisasi Fiktif dan Mark-Up tersebut.
Berita sebelumnya Terkait Temuan BPK SU, Inspektur Inspektorat Tetap Bungkam, M. Suib : "Terkait Hal Ini Menjadi Atensi Kami" dalam berita dipaparkan bahwa hal tersebut Sudah menjadi sorotan publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara (BPK SU) terhadap beberapa instansi Dimas di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kab. Labura) yang diduga Fiktif.
terkait hal ini menjadi atensi kami kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Labura H. Muhammad Suib, S.Pd, MM.
Pasalnya ada beberapa Dinas di Kab. Labura yang melakukan Realisasi Pembayaran yang diduga fiktif, bahkan Inspektorat Kab. Labura juga melakukan hal yang sama pada Realisasi Pembayaran yang diduga Fiktif.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerimtah Dilingkungan Pemerintahan Kab. Labura pada Pasal 1 poin 5 menjelaskan "Inspektorat Kabupaten adalah Aparat Pengawas Intern Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Labuhanbatu Utara".
Berdasarkan Salah seorang masyarakat yang tidak ingin namanya dipublis saat dimintai pendapat oleh jurnalis, ia mengatakan bahwa sebuah kewajaran Korupsi merajalela dilabura di karenakan Aparat Pengawasnya juga salah satu pelaku korupsi. (01/11/2024).
"Macam mana lah tak banyak korupsi di Labura ni, pengawasnya saja korupsi, seperti kata pepatah Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari". Ungkapnya.
Menurut Sekda dalam Konfirmasi jurnalis iq mengatakan terkait hal ini menjadi atensi kami kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Labura H. Muhammad Suib, S.Pd, MM. (02/11/2024).
(Ricki Chan)
Komentar