Pekan Baru, Bidikkasusnews.com - Untuk menjawab Isu Berkembang terhadap kliennya Syapri Adillah Marpaung, S.H., M.H Selaku Kuasa Hukum Muflihin Calon Walikota Pekan Baru gelar Press Release. Acara itu dilaksanakan pada hari Senin, 25 November 2024 di Diel Coffe Pekan Baru.
Adapun press release itu, dilaksanakan untuk menjawab tudingan soal pemeriksaan Kliennya sebagai Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di Polda Riau pada bulan Juli 2024 yang lalu.
Disampaikan Syapri Adillah Marpaung,SH. MH dari ASL Law Office Lembaga Bantuan Hukum dan selaku PH Calon Walikota Pekan Baru Muflihin itu menyebutkan, "Demi untuk membantah terkait Isu-isu negatif terhadap Klien Kami yang bernama Muflihin selaku salah satu Calon Walikota Kota Pekan Baru Tahun 2024 yang saat ini berkembang di masyarakat Kota Pekan Baru selama menjelang masa Pemilu Kepala Daerah di Kota Pekan Baru, maka dari itu perlu kami sampaikan sebagai berikut :
1. Kami sangat menyayangkan tindakan Penyidik Ditreskrimsus, Polda Riau yang telah memeriksa Klien kami sebagai Saksi dimasa Prosesi Pemilu Kepala Daerah dan seharusnya Penyidik memperhatikan bahwa Kapolri sudah mengeluarkan Surat Telegram tentang Penundaan Proses Hukum Bagi Calon kepala Daerah selama masa prosesi pemilukada guna mencegah adanya pihak-pihak yang bisa memanfaatkan isu pemeriksaan tersebut menjadi isu yang negatif yang dapat mengurangi elektabilitas suara Klien Kami meskipun sekali lagi kami tegaskan Klien Kami bukan berstatus terlapor karena terlapornya masih dalam penyelidikan atau saat ini belum ada.
2. Bahwa akibat Pemeriksaan Klien Kami sebagai Saksi di Polda Riau pada bulan juli 2024 yang lalu meskipun klien Kami diperiksa hanya sebagai Saksi, pada akhirnya kami menduga telah terjadi akibatnya timbul kepentingan politik dan kami menduga ada pihak-pihak yang menggiring opini negatif terhadap klien kami.
3. Bahwa atas pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Klien Kami tersebut, Kami menyampaikan pada prinsipnya telah mengatakan kepada penyidik akan siap membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Lingkup Sekretariat DPRD Prov. Riau Tahun Anggaran 2020 S/d Tahun 2021.
4. Bahwa atas apa-apa yang telah Kami uraikan dalam Press Release ini, Kami menghimbau dan memohon agar masyarakat Pekan Baru tidak mudah terpancing dan termakan isu yang belum jelas kebenarannya, karena kebenarannya nanti akan diuji di Pengadilan". Ucap Syapri.
Ditambahkan oleh Syapri lagi, kami tegaskan Klien Kami diperiksa hanya sebagai Saksi pada saat itu dan yang menjadi Terlapor dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut hingga kini belum ada atau masih dalam Penyelidikan". Imbuh Syapri.
Muflihin Calon Walikota Pekan Baru untuk masa periode 2024-2029 itu mengatakan pada wartawan bahwa dirinya. Mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi perihal isu yang melibatkan dirinya. Iya berharap kepada simpatisannya agar tidak menimbulkan kegaduhan yang menganggu kelancaran tahapan pemilu. tetap tenang dan mari kita sama-sama kita berdo'a agar pemilu berjalan dengan lancar aman dan tertib jurdil. Ujarnya.
(Eko S.Rino)
Komentar